Tuesday, July 28, 2015

5 S



AKHLAKUL KARIMAH

1.    5 S
a.       SALAM
1)      Mengucapkan “assalamu’alaikum” dengan nada santun ketika bertemu guru, karyawan maupun teman, baik di lingkungan / luar madrasah
2)      Minimal menjawab “wa alaikumussalam  jika mendapatkan salam dari sesama muslim
3)      Mengucapkan salam ketika bertemu tamu di lingkungan madrasah
4)      Mengucapkan salam setiap bertemu sesama muslim dan muslimat 
5)      Mengucapkan salam ketika berpisah dengan guru, karyawan maupun peserta didik lainnya
6)      Mengucapkan salam sebelum memasuki ruangan di lingkungan madrasah
7)      Berjabat tangan (mushofahah) dengan guru atau karyawan yang sejenis dengan mencium tangan
b.      SENYUM
1)      Memberikan senyuman (bermuka manis) kepada guru, karyawan serta teman setiap bertemu
2)      Memberikan senyuman (bermuka manis) ketika bertemu tamu di madrasah
3)      Murah senyum, ramah dan selalu menunjukkan sikap riang dan gembira
4)      Memperlihatkan tampilan yang semangat, antusias dan ceria ketika bertemu dengan orang lain
c.       SAPA
1)      Minimal menanyakan “kondisi kesehatan dan mendo’akan” ketika berjabat tangan dengan orang yang ditemui
2)      Menyapa bapak/ibu guru ketika bertemu didalam maupun diluar madrasah
3)      Menyapa tamu yang datang di madrasah dengan ramah dan mengantarnya ke tempat tujuan
4)      Bertegur sapa jika bertemu dengan sesama muslim
d.      SOPAN
1)      Menundukkan kepala saat berpapasan dengan guru dan karyawan
2)      Menundukkan kepala saat dinasehati guru maupun karyawan
3)      Ketika bertemu dengan yang lebih tua siswa menundukkan diri
4)      Dalam berbusana harus sopan dan menutup aurot (islami) baik didalam / diluar madrasah
5)      Mematikan mesin kendaraan ketika memasuki atau keluar dari lingkungan madrasah
6)      Tidak duduk di tempat duduknya guru, karyawan atau tamu
7)      Tidak mendahului langkah guru / karyawan saat berjalan
8)      Tanpa diminta, siswa membantu guru untuk membawakan buku atau barang lainnya yang dibawa guru dari kelas ke kantor atau sebaliknya
9)      Cara membawa kitab / buku dipeluk di dada dengan menggunakan tangan kanan
10)  Mengetuk pintu kemudian salam sebelum memasuki ruangan guru atau karyawan
11)  Tidak akan masuk / duduk dihadapan guru atau karyawan sebelum dipersilahkan
12)  Tidak makan / minum sambil berdiri atau jalan
13)  Ketika diabsen (disebut namanya) oleh guru di kelas, langsung angkat tangan dan berkata “ hadir atau kata-kata lain yang  sejenis
14)  Selalu menjaga 5 k (ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan dan kedisiplinan)
15)  Ramah, tawadlu’ dan hormat kepada orang tua atau orang yang dituakan
16)  Saling menghargai sesama teman
e.       SANTUN
1)      Mengucapkan “terima kasih / kata yang serupa” terhadap setiap orang yang telah membantunya
2)      Tidak segan / malu mengucapkan kata “maaf” jika bersalah atau khilaf kepada orang lain
3)      Setiap melakukan sebuah pekerjaan minimal selalu diawali dengan bacaan “basmalah”
4)      Membiasakan mengucapkan kalimah-kalimah thoyyibah
5)      Bertutur kata dengan ramah, halus dan lemah lembut dengan guru, karyawan dan orang lain


Monday, July 27, 2015

Program Kerja Kepala Madrasah



PROGRAM KERJA
KEPALA MADRASAH MI. BUSTANUL ULUM 04
TAHUN PELAJARAN 2014/2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Secara etimologi, kepala Madrasah merupakan padanan dari school principal yang tugas kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalaMadrasahan. Istilah kekepalaMadrasahan mengandung makna sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala Madrasah. Penjelasan ini dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk menyebut jabatan kepala Madrasah, seperti administrasi Madrasah(school administrator) , pimpinan Madrasah (school leader), manajer Madrasah (school manajer), dan sebagainya.
Dewasa ini tuntutan terhadap peran kepala Madrasah tidak lagi sekedar sebagai administrator pendidikan, akan tetapi mengembalikan hakikat kepala Madrasah sebagai guru menuntut peran sebagai pemimpin pembelajaran. Peran kepala Madrasah sebagai pemimpin pembelajaran merupakan suatu konsep yang relatif baru yang muncul di awal tahun 1980-an, yang sangat dipengaruhi oleh hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa Madrasah efektif biasanya memiliki kepala Madrasah yang menekankan pentingnya kepemimpinan pembelajaran (Brookover & Lezotte, 1982). Di paruh pertama tahun 1990-an, perhatian pada kepemimpinan pembelajaran sempat memudar, digantikan oleh pembahasan di seputar manajemen berbasis Madrasah dan kepemimpinan fasilitatif (Lashway, 2002). Namun, akhir-akhir ini, kepemimpinan pembelajaran telah kembali bangkit dengan semakin meningkatnya tuntutan pemenuhan standar akademik dan perlunya Madrasah membuka diri agar accountable (bertanggung-gugat).
Sekalipun sebagian besar pakar sepakat bahwa kepemimpinan pembelajaran mutlak diperlukan untuk mewujudkan Madrasah efektif, namun masih jarang yang menjadikannya sebagai prioritas. Misalnya, di antara sekian banyak tugas yang dikerjakan kepala Madrasah, hanya sepersepuluh dari waktu mereka yang dicurahkan untuk kepemimpinan Madrasah (Stronge, 1988). Di antara alasan yang dikutip para pakar atas kurangnya penekanan pada kepemimpinan pembelajaran adalah kurang adanya pelatihan yang mendalam, kurangnya waktu, meningkatnya pekerjaan administrasi, dan persepsi masyarakat tentang peran kepala Madrasah masih sebagai manajer (Flath, 1989; Fullan, 1991). Dewasa ini, sebagian besar pemimpin Madrasah mencari keseimbangan dalam peran mereka sebagai manajer-administrator dan pemimpin pembelajaran.
Kepemimpinan pembelajaran berbeda dengan kepemimpinan seorang administrator atau manajer Madrasah dalam beberapa hal. Kepala Madrasah yang membanggakan diri sebagai administrator biasanya terlalu menyibukkan diri dengan tugas-tugas manajerial, sementara kepala Madrasah yang menjadi pemimpin Madrasah melibatkan diri dalam menetapkan tujuan yang jelas, mengalokasikan sumber-daya pembelajaran, mengelola kurikulum, memonitor perencanaan pembelajaran, dan mengevaluasi guru. Pendek kata, kepemimpinan pembelajaran mencerminkan tindakan-tindakan yang diambil oleh seorang kepala Madrasah untuk mendorong pertumbuhan/perkembangan belajar siswa (Flath, 1989). Pemimpin pembelajaran menjadikan kualitas pembelajaran sebagai prioritas tertinggi Madrasah dan berupaya mewujudkan visi ini menjadi kenyataan.
Belakangan, definisi kepemimpinan pembelajaran diperluas dengan memasukkan pelibatan yang lebih serius pada urusan utama dari penyelenggaran Madrasah, yakni pengajaran/ pembelajaran dan belajar/pemelajaran. Dengan terjadinya pergeseran fokus dari mengajar ke belajar, sebagian pakar mengusulkan istilah “learning leader” (pemimpin belajar/ pemelajaran) menggantikan “instructional leader” (DuFour, 2002).
The National Association of Elementary School Principals (2001) mendefinisikan kepemim-pinan pembelajaran sebagai pemimpin komunitas pembelajar, yang di dalam komunitas pembelajar itu guru-guru bertemu secara teratur untuk membahas pekerjaan mereka, berkolaborasi untuk memecahkan masalah, merefleksikan pekerjaan, dan bertanggung-jawab terhadap apa yang dipelajari siswa. Dalam komunitas pembelajar, pemimpin pembelajaran menjadikan belajar orang dewasa (guru, staf dan pekerja lainnya) sebagai prioritas, menetapkaan ekspektasi tinggi terhadap kinerja, menciptakan budaya belajar berkelanjutan bagi orang dewasa, dan mendapatkan dukungan masyarakat untuk keberhasilan Madrasah.
Blase dan Blase (2000) menyebutkan perilaku kepemimpinan pembelajaran, seperti menyampaikan saran, memberi umpan-balik, menjadi model pembelajaran yang efektif, meminta pendapat, mendorong kolaborasi, menyediakan kesempatan pengembangan profesional, dan memberi pujian atas pembelajaran efektif.
Dengan latar belakang masalah diatas maka kepala MI. BUSTANUL ULUM 04mencoba menyusun program kerja yang lebih komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai idealism dan regulasi yang berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih visioner dan missioner sebagaimana visi yang ditetapkan.

B.     Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  1. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
  3. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C.    Tujuan
Penyusunan Program kerja Kepala Madrasah ini bertujuan :
  1. Kepala Madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan Madrasah dapat dicapai.
  2. Memberikan arah kerja kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
  3. Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.
  4. Memberikan arah bagi segenap warga Madrasah untuk menjalankan tugas organisasi.

D.    Prinsip Penyusunan Program Kerja
1.    Prinsip relevansi; relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2.    Prinsip fleksibilitas; program kerja  memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3.    Prinsip kontinuitas; program yang disusun memiliki kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
4.    Prinsip efisiensi; program dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain secara optimal, sermat dan tepat.
5.    Prinsip efektifitas; program disusun untuk efektifitas kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan.





















BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH


A.    Kepala Madrasah Profesional
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Madrasah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Madrasah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf Internasional (SBI).

  1. Kepala Madrasah sebagai pemimpin professional
Seorang kepala Madrasah disebut profesional apabila :
·         Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
·         Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
·         Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
·         Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
·         Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
·         Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
·         Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
·         Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
·         Menjadi agen perubahan;
·         Memiliki kode etik, dan
·         Memiliki lembaga profesi.
·         Ciri-ciri Kepala Madrasah professional.

  1. Seorang kepala Madrasah profesional antara lain memiliki:
·         Kejujuran;
·         Kompetensi yang tinggi;
·         Harapan yang tinggi (high expectation);
·         Standar kualitas kerja yang tinggi;
·         Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
·         Integritas yang tinggi;
·         Komitmen yang kuat;
·         Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
·         Kecintaan terhadap profesinya;
·         Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
·         Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
·         Peranan Kepemimpinan Kepala Madrasah Profesional
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas Madrasah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala Madrasah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah. Efektivitas kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan Madrasah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga Madrasah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.


B.     Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Madrasah
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :
1.   Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.
2.   Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.
3.   Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Penilaian kinerja kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan Madrasah, meliputi ; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja,                     (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi Madrasah.
1.   Perencanaan Program
·    Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah.
·    Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah.
·    Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah.
·    Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
·    Membuat perencanaan program induksi.
2.  Pelaksanaan Program Kerja
1.   Menyusun pedoman kerja;
2.   Menyusun struktur organisasi Madrasah;
3.   Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan Tahunan;
4.   Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
1)  melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
2)  memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
3)  melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
4)  melakukan pembinaan prestasi unggulan;
5)  melakukan pelacakan terhadap alumni;
5.   Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.   Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7.   Sarana dan prasarana;
8.   Membimbing guru pemula;
9.   Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.    Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;
11.    Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan Madrasah;
12.    Melaksanakan program induksi.

C.    Supervisi dan Evaluasi
Melaksanakan program supervisi :
1.    Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
2.    Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
3.    Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
4.    Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.

D.    Kepemimpinan Kepala Madrasah
1.      Kepala Madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
1)      Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2)      Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3)      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;
4)      Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5)      Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;
6)      Melibatkan guru, komite Madrasah dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7)      Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8)      Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9)      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10)  Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11)  Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;
12)  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13)  Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14)  Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15)  Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16)  Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab; mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya;
17)  Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18)  Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait seperti KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus, peraturan dan tata tertib Madrasah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;
19)  Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
20)  Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
21)  Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
22)  Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
23)  Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
24)  Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
25)  Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
26)  Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
27)  Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
28)  Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
29)  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
30)  Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31)  Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
32)  Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
33)  Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
34)  Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
35)  Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya.

E.     Sistem Informasi Madrasah
Kepala Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:
1.    Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.    Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis kinerja;
3.    Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.    Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;
5.    Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6.    Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7.    Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;
8.    Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);
9.    Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;
10.    Melakukan penguatan input Madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

F.     Tahapan Kegiatan Kepala Madrasah
1.   Merencanakan Program
a.       Visi Madrasah
b.      Misi Madrasah
c.       Tujuan Madrasah
d.      Rencana Kerja Madrasah
2.      Melaksanakan Rencana Kerja
a.       Pedoman Madrasah
b.      Struktur Organisasi Madrasah
c.       Pelaksanaan Kegiatan Madrasah
d.      Bidang Kesiswaan
e.       Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
f.       Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan
g.      Bidang Sarana dan Prasarana
h.      Bidang Keuangan dan Pembiayaan
i.        Budaya dan Lingkungan
j.        Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan
3.      Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
a.       Program Pengawasan
b.      Evaluasi Diri Madrasah (EDS)
c.       Evaluasi Pengembangan Kurikulum Madrasah
d.      Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan tenaga Kependidikan
e.       Akreditasi Madrasah
f.       Menjalankan Kepemimpinan Madrasah
g.      Menerapkan Sistem Informasi Madrasah














BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN POKOK-POKOK STRATEGI
KEBIJAKAN MADRASAH MI MI. BUSTANUL ULUM 04


A.    VISI
Mencetak insan yang beriman, bertaqwa, berilmu, dan beramal, serta memiliki akhlaqul karimah.

B.     MISI
1.    Menjadikan Agama sebagai prioritas utama dengan mengedepankan akhlaqul karimah.
2.    Meningkatkan kwalitas lulus dari tahun ketahun.
3.    Menjalin kerja sama yang erat dengan masyarakat, pemerintah, dan instansi yang terkait.

C.    TUJUAN
1.    Memiliki kemampuan dan kesadaran dalam melaksanakan ibadah sehari – hari.
2.    Membiasakan diri mewujudkan pola kehidupan islami serta mampu berprilaku yang baik sebagai cermin akhlaqul karimah di lingkungannya.
3.    Mampu mengarahkan siswa untuk meningkatkan prestasi belajar dan bekal keterampilan.


D.    MOTTO
-        Beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berbadan sehat, berpengetahuan luas
-        Disiplin dalam tugas adalah nafas pengabdianku

E.     POKOK-POKOK STRATEGI KEBIJAKAN MADRASAH
1.      Menciptakan Situasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
a.      Kegiatan Harian :
·       Bersalaman dengan guru pada saat datang/masuk gerbang madrasah
·       Membaca do’a harian, asma’ul husna, aqo’id 50, dan tadarrus Al-Qur’an
·       Bimbingan Sholat Dhuha
·       Implementasi Iman dan Taqwa pada pembelajaran dan lingkungan madrasah
·       Jama’ah shalat Dhuhur di Masjid Agung Demak
b.      Kegiatan Mingguan :
·       Jama’ah shalat Jum’at di Masjid Agung Demak
·       Kajian keagamaan
·       Program infaq Jum’at bagi setiap siswa
c.       Kegiatan Tahunan :
·       Pesantren kilat pada bulan Ramadhan
·       Buka puasa bersama
·       Pelaksanaan peringatan hari besar islam
·       Bimbingan Sholat Idul Fitri dan Idul Adh-ha
·       Bimbingan penyembelihan hewan qurban
·       Santunan yatim piatu
·       Istighosah dan doa bersama menjelang Ujian Madrasah/Ujian Nasional

2.     Penerapan Komitmen dan Budaya Manajemen
a.      Penerapan Manajemen Berbasis Madrasah yang taat Azas
1)      Bersih
·      Mengandung nilai-nilai kejujuran, ketulusan dan tidak korup
·      Bertekad untuk berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta tidak KKN
·      Bersih fisik dan bersih hati (jasmani dan rohani)
2)      Transparan
·      Mengandung nilai-nilai keterbukaan dan dapat diaudit oleh siapa saja, serta dapat dipertanggungjawabkan
·      Budaya terbuka baik dalam program maupun dalam anggaran
·      Bersikap positif
3)      Profesional
·      Memiliki integritas tanpa kompromi, jujur, disiplin dan tanggung jawab
·      Memiliki ketegasan
·      Memiliki kompetensi tinggi, kemampuan prima, menguasai bidang tugas, dan mau belajar terus menerus
·      Memiliki perhatian tinggi pada pelanggan melalui layanan prima, tepat waktu dan tidak KKN
·      Memiliki pribadi prima dalam intelektual, penampilan dan penyampaian materi
·      Memiliki interpersonal yang baik
·      Memiliki komitmen yang kuat terhadap suatu panggilan tugas
·      Memiliki sikap mental positif dalam segala tindakan

3.     Pengembangan Budaya Madrasah
Penciptaan suasana belajar yang kondusif dan konsisten terhadap aturan yang disepakati bersama tentang :
a.       Pelaksanaan Kurikulum Madrasah terintegrasi dengan Pendidikan Karakter dan Kewrirausahaan.
b.      Pencapaian target standar nasional terakreditasi A
c.       Penerapan Organisasi Pembelajaran
1)      Reorientasi pembelajaran normatif, adaptif dan produktif
2)      komitmen warga Madrasah
a)  wujud MI MI. BUSTANUL ULUM 04 adalah wujud saya
b)  kepentingan pembelajaran di atas segala kepentingan pribadi
c)  lima belas menit sebelum bel berbunyi sudah ada di Madrasah
d)  kekompakan dan kebersamaan adalah jiwa saya
e)  keberhasilan MI MI. BUSTANUL ULUM 04 adalah keberhasilan tim
f)  bekerja dilandasi berbuat baik bagi negara dan bangsa dan sebagai ibadah
g)  apresiasi yang tinggi terhadap peserta didik berprestasi
d.      Melaksanakan 7 pilar Pembelajaran
1) Pembelajaran Tuntas (Mastery Learning)
2) Pembelajaran berbasis produksi
3) Pembelajaran mandiri
4) Pembelajaran berbasis kompetensi
5) Pembelajaran berwawasan lingkungan
6) Pembelajaran berbasis normatif dan adaptif
7) Pembelajaran sepanjang hayat
e.       Kontrol Proses/Audit Mutu
    1. Standar lulusan bermutu
    2. Standar pembelajaran bermutu
    3. Standar penilaian/verifikasi internal
    4. Standar layanan (SPM)
    5. Standar Intensif dan pembiayaan
    6. Standar produk dan jasa
    7. Standar promosi kegiatan
    8. Standar promosi guru dan karyawan
    9. Standar kegiatan dan kehadiran
    10. Standar informasi dan transparansi
    11. Standar pengadaan dan penerimaan barang
    12. Standar dokumen
    13. Peningkatan SDM dan Sumber Daya Pendidikan :
a)      Peningkatan kesejahteraan
b)      Penegakan disiplin secara terus menerus
c)      Pelaksanaan peraturan taat azas dan memberi sanksi bagi yang melanggar
d)     Pembagian tugas secara proporsional
e)      Pemetaan SDM (sumber daya manusia), AMT (assesment Motivation Training), UKBI (Uji Kompetensi Bahasa Indonesia) dan Peningkatan Kompetensi.
f)       Mendorong seluruh warga Madrasah untuk bekerja keras
g)      Menganggap sekol;ah sebagai rumah kedua
h)      Pemanfaatan aset Madrasah untuk peningkatan mutu Madrasah
i)        Budaya apresiasi interpersonal
j)        Sederhana dalam Proses :
1.      Sesuai sistem dan prosedur
2.      Penyusunan TOR (Term of Reference)
3.      Pengendalian Pelaksanaan Program Kegiatan
4.      Pengembangan sistem jaringan.

F.     Kegiatan Kepala Madrasah
1.    Kegiatan Harian
Pada setiap hari Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut.
a.    Memeriksa absensi guru, karyawan, dan peserta didik.
b.    Mengatur dan memeriksa kegiatan 6K.
c.    Memeriksa perangkat program pembelajaran dan persiapan lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
d.   Menyelesaikan surat-surat dan angka kredit guru.
e.    Mengatasi berbagai hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran.
f.     Mengatasi kasus yang terjadi hari itu.
g.    Memeriksa segala sesuatu menjelang proses pembelajaran usai.
h.    Melaksanakan supervisi proses pembelajaran.

2.    Kegiatan Mingguan
Pada setiap pekan, Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut :
1.    Upacara Bendera dan upacara hari besar lainnya.
2.    Melaksanakan senam kesegaran jasmani bersama.
3.    Melaksanakan kegiatan peningkatan IMTAQ bersama di masjid Madrasah.
4.    Memeriksa keuangan Madrasah.
5.    Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor.
6.    Melaksanakan meeting refleksi melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara Madrasah sebagai pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.

3.    Kegiatan Bulanan
Pada setiap bulan, Kepala Madrasah melaksanakan tugas berikut.
1.      Pada Awal Bulan
·       Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
·       Melaksanakan pemeriksaan umum, antara lain:
-  Buku jurnal kelas.
-  Daftar hadir guru.
-  Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
-  Kumpulan perangkat pembelajaran.
-  Diagram pencapain KKM
-  Program perbaikan dan pengayaan.
-  Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
·       Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegitan siswa.
2.      Pada Akhir Bulan
·       Melakukan peutupan buku kas umum.
·       Pelaporan pertangungjawaban keuangan.
·       Evaluasi pelaksanaan program kegiatan bulanan.
·       Mutasi siswa dan klapper.

4.    Kegiatan Semesteran
a.       Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
b.      Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
c.       Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.
d.      Mengevaluasi kegiatan pembiasaan, BK, UKS, Perpustakaan dan ekstrakurikuler.
e.       Melaksanakan kegiatan akhir caturwulan yang meliputi:
·         Daftar kelas.
·         Kumpulan nilai (legger).
·         Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
·         Pengisian nilai semesteran.
·         Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar.
·         Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.

5.    Kegiatan Akhir Tahun Pembelajaran
a.    Melaksanakan penutupan buku inventaris dan keuangan
b.    Menyelenggarakan ulangan semester dan ujian akhir.
c.    Melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan, yang meliputi:
·         Persiapan daftar kumpulan nilai (legger).
·         Penyiapan bahan-bahan untuk rapat guru.
·         Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
d.   Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program Madrasah tahun pembelajaran 2014/2015 dan menyusun program tahun pembelajaran 2014/2015.
e.    Menyusun RKTS tahun anggaran 2015/2016.
f.     Menyusun Rencana Pengembangan Madrasah.
g.    Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan Madrasah dan alat bantu pendidikan.
h.    Pelaporan akhir tahun pembelajaran.
i.      Melaksanakan penerimaan siswa baru tahun pembelajaran 2015/2016 yang meliputi:
·       Pembentukan panitia penerimaan siswa baru.
·       Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran siswa baru.
·       Penyiapan formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru.
·       Pengumuman siswa yang diterima dan daftar ulang.

6.    Kegiatan Awal Tahun Pembelajaran
a.    Merencanakan kebutuhan guru untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
b.    Pembagian tugas guru.
c.    Menyusun jadwal pembelajaran dan kalender pendidikan.
d.   Menyusun kebutuhan buku teks, buku pegangan guru, dan buku penunjang lainnya.
e.    Menyusun kelengkapan peralatan pembelajaran dan bahan pembelajaran.
f.     Melaksanakan rapat/workshop penyusunan kurikulum dan RKTS.
g.    Menyiapkan format-format kebutuhan guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran.



































BAB IV
JADWAL KEGIATAN KEPALA MADRASAH
TAHUN PEMBELAJARAN 2014/2015


A.    KEGIATAN TAHUNAN

·       Penyusunan Program Kerja
·       Fungsionalisasi Ruang/Lingkup
·       Fungsionalisasi Ketenagaan
·       Rapat-Rapat
·       Upacara

B.     KURIKULUM

·       Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
·       Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pembelajaran
·       Mengatur penyusunan proram pembelajaran (Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus, Pemetaan SK/KD, RPP, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
·       Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurkuler
·       Mengatur pelaksanaan program penilaian yang meliputi:
1.         Ulangan Harian
2.         Ulangan Tengah Semester
3.         Ulangan Semester
4.         Rapat Kenaikan Kelas
5.         Pembagian Raport
6.         Pelaporan Kemajuan Hasil Belajar Siswa
7.         Ujian Akhir
8.         Pembagian STTB
9.         Pelaporan Kilat Ujian Akhir
10.     Pelaporan Lengkap Ujian Akhir
·       Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
·       Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
·       Mengatur pengembangan KKG dan Pemandu matapelajaran
·       Melakukan supervisi administrasi dan akademis
·       Pelaporan

C.    PESERTA DIDIK

·       Penerimaan Siswa Baru
·       Pelaksanaan MOS
·       Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
·       Megatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 6K
·       Mengatur dan membina program kegitan Siswa
·       Mengatur program pesantren kilat
·       Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan.
·       Menyeleksi calon untuk diusulkam mendapat beasiswa
·       Mengatur mutasi siswa




D.    SARANA DAN PRASARANA

·       Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
·       Merencanakan program pengadaannya.
·       Mengatur pemanfaatan sarana prasarana.
·       Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian.
·       Membangun pembakuan sarana dan prasarana.
·       Menusun program TIK
·       Pelaporan.

F.     HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

·      Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah.
·      Mengadakan Rapat Pleno Komite Madrasah.
·      Mengadakan Rapat Pengurus.
·      Melaksanakan Konsultasi dengan instansi terkait.
·      Menyelenggarakan bakti sosial dan karyiawisata.
·      Menyelanggarakan pemeran hasil pendidikan di Madrasah (gebyar pendidikan).
·      Pelaporan.

G.    PERENCANAAN

·      Menyusun rencana RKS dan RKTS.
·      Menyusun rencana peningkatan kualifikasi guru.
·      Menyusun rencana pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
·      Menyusun rencana dan jadwal kegitan peningkatan kompetensi guru.
·      Menyusun rencana kegiatan KKG.
·      Menyusun rencana dan jadwal pengembangan Kurikulum Madrasah.
·      Menyusun program MBS.
·      Menyusun rencana peningkatan dan pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.
·      Menyusun proposal-proposal.
·      Membuat data/statistik kemajuan kompetensi dan kualifikasi guru.
·      Menyusun rencana kegiatan lomba akademik dan non akademik.
·      Menganalisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
·      Menyusun RKAS.
·      Menyusun dan mengatur jadwal PTK guru.
·      Menyusun dan mengatur kegiatan pengembangan diri peserta didik.
·      Menyusun rencana kegiatan studi banding.
·      Pelaporan.

H.    KETENAGAAN

·      Melaksanakan peningkatan profesi tenaga pendidik dan kependidikan.
·      Melaksanakan pembiaan mental dan spiritual.
·      Pembinaan tugas guru dan karyawan.
·      Merancang usaha peningkatan kesejahteraan Guru dan karyawan.
·      Pengisian DP3.
·      Pengisian angka kredit.
·      Pelaporan.
I.       KEUANGAN

·      Pembuatan daftar gaji.
·      Pengelolaan Dana BOS dan Dana lain.
·      Pembuatan SPJ.
·      Pelaporan.

J.      KETATAUSAHAAN

·  Menyusun administrasi ketenagaan.
·  Menyusun administrasi Kesiswaan.
1.    Mengisi buku induk siswa.
2.    Mengisi Klapper.
3.    Membuat buku mutasi.
·    Usul kenaikan pangkat.
·    Pelaporan Ketatauhasaan.
·    Pengarsipan

K.    SUPERVISI

·      Pemeriksaan administrasi pembelajaran.
·      Kunjungan kelas.
·      Pemeriksaan sarana dan prasarana.
·      Pemeriksaan administrasi ketatausahaan.
·      Pemeriksaan 5K.
·      Pemeriksaan keuangan BOS dan SFM
·      Pelaporan.

L.     KEGIATAN SEMESTERAN

·       Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
·       Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
·       Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.
·       Mengevaluasi kegiatan BK, Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.
·       Melaksanakan kegiatan akhir semester yang meliputi:
1.    Daftar kelas.
2.    Kumpulan nilai (legger).
3.    Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
4.    Pengisian nilai semesteran.
5.    Pembagian Buku Laporan Hasil Penilaian Hasil Belajar.
6.    Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
·       Pelaporan










M.   KEGIATAN BULANAN

·         AWAL BULAN

1.    Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
2.    Melaksanakan   pemeriksaan umum,   antara lain:
·      Buku jurnal kelas.
·      Daftar hadir guru dan karyawan.
·      Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
·      Kumpulan perangkat pembelajaran.
·      Diagram pencapain KKM
·      Program perbaikan dan pengayaan.
·      Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
·      Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegiatan siswa.

·         AKHIR BULAN

·      Melakukan peutupan buku kas umum.
·      Pelaporan pertangungjawaban keuangan.
·      Evaluasi pelaksanaan program kegiatan bulanan.
·      Mutasi siswa dan klapper









































BAB  V
PENUTUP

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala Sekolah/Madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala Sekolah/Madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kepala Sekolah/Madrasah perlu menyusun program kerja sebagai acuan/pedoman sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Program kerja Kepala MI. Bustanul Ulum 04 disusun dengan berbagai kekurangan baik dalam materi program maupun pelaksanaannya. oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi evaluasi penyempurnaan di masa mendatang.
Semoga program ini membawa manfaat bagi peserta didik khususnya dan stake holder pada umumnya.


Kasiyan Timur, 14 Agustus 2014

Kepala MI MI. BUSTANUL ULUM 04



                   UBAIDILLAH, S.Pd.I.