Monday, July 27, 2015

Tata Tertib MI. Bustanul Ulum 04



TATA TERTIB
TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH
BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN TIMUR – PUGER – JEMBER 
BAGI SISWA
I. Hal Masuk Sekolah
  1. Semua murid harus hadir di sekolah selambat- lambatnya lima menit sebelum pelajaran dimulai;
  2. Murid yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Madrasah / guru piket;
  3. Murid harus aktif mengikuti pelajaran utama dan ekstrakurikuler;
  4. Bagi murid yang tidak masuk karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting harus membuat surat ijin dan harus di tanda tangani oleh orang tua / wali / penggurus pondok;
  5. Murid tidak di perbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung;
  6. Murid yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan sebanyak 2 kali;
  7. Murid yang tidak aktif setelah di beri surat peringatan 2 kali akan di keluarkan dari sekolah.

II. Kewajiban Murid
  1. Taat kepada kepala madrasah, guru dan pengurus madrasah;
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan,keamanan,dan ketertiban kelas dan lingkungan sekolah;
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung ,halaman ,perabot dan peralatan sekolah;
  4. Ikut menjaga nama baik sekolah,guru dan pelajar baik didalam maupun diluar sekolah;
  5. Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid;
  6. Membawa peralatan yang di butuhkan selama proses belajar;
  7. Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun disekolah pada umumnya.

III. Hak-Hak Murid
  1. Murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib;
  2. Murid dapat meminjam buku dari Perpustakaan menggunakan sarana prasarana Sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku;
  3. Murid berhak mendapat perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan murid-murid lain selama berada di lingkungan sekolah;

IV. Larangan Murid
  1. Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan izin kepala madrasah;
  2. Membeli makanan dan minuman diluar halaman sekolah;
  3. Menerima surat atau tamu disekolah;
  4. Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan, memelihara kuku panjang serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian murid;
  5. Meminjam alat-alat pelajaran kepada sesama murid;
  6. Mengganggu jalanya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain;
  7. Merusak atau bermain-main di tempat parkir kendaraan;
  8. Berada di dalam kelas selama waktu istirahat;
  9. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
V. Hal Pakaian Dan Lain Lain
  1. Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan sekolah;
  2. Rambut dipotong rapi,bersih dan terpelihara;
  3. Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.

BAGI GURU
  1. Guru / Karyawan Madrasah wajib menjadi uswah dalam menegakkan Akhlakul Karimah;
  2. Datang di Madrasah sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh ) menit sebelum jam mengajar;
  3. Masuk/ Keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah di tentukan;
  4. Menjaga nama baik Madrasah;
  5. Mengikuti ketentuan dalam berpakaian, yaitu :
a.       Hari Senin dan Selasa             : Batik Biru
    1. Hari Rabu dan Kamis             : Batik Biru Coklat
    2. Hari Sabtu                               : Batik bebas/ pramuka
    3. Hari Minggu                            : Kaos olahraga dan trining
    4. Bersepatu dan berkaos kaki.



Kasiyan Timur, 06 Juli 2015
Kepala Madrasah


UBAIDILLAH, S.Pd.I.

No comments:

Post a Comment