PROGRAM KERJA
KEPALA MADRASAH MI.
BUSTANUL ULUM 04
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara etimologi,
kepala Madrasah merupakan padanan dari school principal yang tugas
kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalaMadrasahan.
Istilah kekepalaMadrasahan mengandung makna sebagai segala sesuatu yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala Madrasah. Penjelasan ini
dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk menyebut jabatan
kepala Madrasah, seperti administrasi Madrasah(school administrator) ,
pimpinan Madrasah (school leader), manajer Madrasah (school manajer),
dan sebagainya.
Dewasa
ini tuntutan terhadap peran kepala Madrasah tidak lagi sekedar sebagai
administrator pendidikan, akan tetapi mengembalikan hakikat kepala Madrasah
sebagai guru menuntut peran sebagai pemimpin pembelajaran. Peran kepala
Madrasah sebagai pemimpin pembelajaran merupakan suatu konsep yang relatif baru
yang muncul di awal tahun 1980-an, yang sangat dipengaruhi oleh hasil penelitian
yang mengungkapkan bahwa Madrasah efektif biasanya memiliki kepala Madrasah
yang menekankan pentingnya kepemimpinan pembelajaran (Brookover & Lezotte,
1982). Di paruh pertama tahun 1990-an, perhatian pada kepemimpinan pembelajaran
sempat memudar, digantikan oleh pembahasan di seputar manajemen berbasis
Madrasah dan kepemimpinan fasilitatif (Lashway, 2002). Namun, akhir-akhir ini,
kepemimpinan pembelajaran telah kembali bangkit dengan semakin meningkatnya
tuntutan pemenuhan standar akademik dan perlunya Madrasah membuka diri agar accountable
(bertanggung-gugat).
Sekalipun
sebagian besar pakar sepakat bahwa kepemimpinan pembelajaran mutlak diperlukan
untuk mewujudkan Madrasah efektif, namun masih jarang yang menjadikannya
sebagai prioritas. Misalnya, di antara sekian banyak tugas yang dikerjakan
kepala Madrasah, hanya sepersepuluh dari waktu mereka yang dicurahkan untuk
kepemimpinan Madrasah (Stronge, 1988). Di antara alasan yang dikutip para pakar
atas kurangnya penekanan pada kepemimpinan pembelajaran adalah kurang adanya
pelatihan yang mendalam, kurangnya waktu, meningkatnya pekerjaan administrasi,
dan persepsi masyarakat tentang peran kepala Madrasah masih sebagai manajer
(Flath, 1989; Fullan, 1991). Dewasa ini, sebagian besar pemimpin Madrasah
mencari keseimbangan dalam peran mereka sebagai manajer-administrator dan
pemimpin pembelajaran.
Kepemimpinan
pembelajaran berbeda dengan kepemimpinan seorang administrator atau manajer
Madrasah dalam beberapa hal. Kepala Madrasah yang membanggakan diri sebagai administrator
biasanya terlalu menyibukkan diri dengan tugas-tugas manajerial, sementara
kepala Madrasah yang menjadi pemimpin Madrasah melibatkan diri dalam menetapkan
tujuan yang jelas, mengalokasikan sumber-daya pembelajaran, mengelola
kurikulum, memonitor perencanaan pembelajaran, dan mengevaluasi guru. Pendek
kata, kepemimpinan pembelajaran mencerminkan tindakan-tindakan yang diambil
oleh seorang kepala Madrasah untuk mendorong pertumbuhan/perkembangan belajar
siswa (Flath, 1989). Pemimpin pembelajaran menjadikan kualitas pembelajaran
sebagai prioritas tertinggi Madrasah dan berupaya mewujudkan visi ini menjadi
kenyataan.
Belakangan,
definisi kepemimpinan pembelajaran diperluas dengan memasukkan pelibatan yang
lebih serius pada urusan utama dari penyelenggaran Madrasah, yakni pengajaran/
pembelajaran dan belajar/pemelajaran. Dengan terjadinya pergeseran fokus dari
mengajar ke belajar, sebagian pakar mengusulkan istilah “learning leader”
(pemimpin belajar/ pemelajaran) menggantikan “instructional leader” (DuFour,
2002).
The
National Association of Elementary School Principals
(2001) mendefinisikan kepemim-pinan pembelajaran sebagai pemimpin komunitas
pembelajar, yang di dalam komunitas pembelajar itu guru-guru bertemu secara
teratur untuk membahas pekerjaan mereka, berkolaborasi untuk memecahkan
masalah, merefleksikan pekerjaan, dan bertanggung-jawab terhadap apa yang
dipelajari siswa. Dalam komunitas pembelajar, pemimpin pembelajaran menjadikan
belajar orang dewasa (guru, staf dan pekerja lainnya) sebagai prioritas,
menetapkaan ekspektasi tinggi terhadap kinerja, menciptakan budaya belajar
berkelanjutan bagi orang dewasa, dan mendapatkan dukungan masyarakat untuk
keberhasilan Madrasah.
Blase
dan Blase (2000) menyebutkan perilaku kepemimpinan pembelajaran, seperti
menyampaikan saran, memberi umpan-balik, menjadi model pembelajaran yang
efektif, meminta pendapat, mendorong kolaborasi, menyediakan kesempatan
pengembangan profesional, dan memberi pujian atas pembelajaran efektif.
Dengan
latar belakang masalah diatas maka kepala MI. BUSTANUL ULUM 04mencoba menyusun
program kerja yang lebih komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai
idealism dan regulasi yang berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih
visioner dan missioner sebagaimana visi yang ditetapkan.
B. Dasar
Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C.
Tujuan
Penyusunan Program kerja Kepala Madrasah
ini bertujuan :
- Kepala Madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan Madrasah dapat dicapai.
- Memberikan arah kerja kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
- Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.
- Memberikan arah bagi segenap warga Madrasah untuk menjalankan tugas organisasi.
D.
Prinsip Penyusunan Program Kerja
1.
Prinsip relevansi;
relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi
epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis)
serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2.
Prinsip fleksibilitas;
program kerja memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam
pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan
situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3.
Prinsip kontinuitas;
program yang disusun memiliki kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
4.
Prinsip efisiensi;
program dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain secara
optimal, sermat dan tepat.
5.
Prinsip efektifitas;
program disusun untuk efektifitas kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan
mencapai tujuan.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH
A. Kepala
Madrasah Profesional
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan
bahwa kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TKLB), Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMK/MA), Madrasah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau
Madrasah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf Internasional
(SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf Internasional
(SBI).
- Kepala Madrasah sebagai pemimpin professional
Seorang
kepala Madrasah disebut profesional apabila :
·
Memiliki kejujuran dan integritas
pribadi;
·
Mendedikasikan sebagian besar waktunya
untuk bekerja di bidangnya;
·
Memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
·
Berusaha mencapai tujuan dengan
target-target yang ditetapkan secara rasional;
·
Memiliki standar yang tinggi dalam
bekerja;
·
Memiliki motivasi yang kuat untuk
mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
·
Mencintai dan memiliki sikap positif
terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya
dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
·
Memiliki pandangan jauh ke depan
(visionary);
·
Menjadi agen perubahan;
·
Memiliki kode etik, dan
·
Memiliki lembaga profesi.
·
Ciri-ciri Kepala Madrasah professional.
- Seorang kepala Madrasah profesional antara lain memiliki:
·
Kejujuran;
·
Kompetensi yang tinggi;
·
Harapan yang tinggi (high expectation);
·
Standar kualitas kerja yang tinggi;
·
Motivasi yang kuat untuk mencapai
tujuan;
·
Integritas yang tinggi;
·
Komitmen yang kuat;
·
Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi
teladan);
·
Kecintaan terhadap profesinya;
·
Kemampuan untuk berpikir strategis
(strategic thinking); dan
·
Memiliki pandangan jauh ke depan
(visionary).
·
Peranan Kepemimpinan Kepala Madrasah
Profesional
Sejalan
dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas Madrasah,
maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala Madrasah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader.
Sebagai pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki tanggung
jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah. Efektivitas
kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan Madrasah
untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di
samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat
penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing
peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi
dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8
kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal,
Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal).
Sistem
Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus
diwujudkan oleh semua warga Madrasah agar proses belajar mengajar dapat
menghasilkan lulusan yang berkualitas.
B. Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Madrasah
Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :
1.
Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang
dilakukan selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.
2.
Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah
berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan
yang bersangkutan.
3.
Usaha pengembangan profesionalisme
sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Penilaian
kinerja kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah
juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar
pengelolaan Madrasah, meliputi ; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan
rencana kerja, (3)
pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi Madrasah.
1.
Perencanaan Program
·
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan visi Madrasah.
·
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan misi Madrasah.
·
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan tujuan Madrasah.
·
Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
·
Membuat perencanaan program induksi.
2. Pelaksanaan
Program Kerja
1.
Menyusun pedoman kerja;
2.
Menyusun struktur organisasi Madrasah;
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah
per semester dan Tahunan;
4.
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang
meliputi:
1) melaksanakan
penerimaan peserta didik baru;
2) memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
3) melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
4) melakukan
pembinaan prestasi unggulan;
5) melakukan
pelacakan terhadap alumni;
5.
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan
kegiatan pembelajaran;
6.
Mengelola pendidik dan tenaga
kependidikan;
7.
Sarana dan prasarana;
8.
Membimbing guru pemula;
9.
Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.
Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;
11.
Memberdayakan peran serta masyarakat dan
kemitraan Madrasah;
12.
Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi
dan Evaluasi
Melaksanakan
program supervisi :
1.
Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
2.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan
KTSP
3.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan.
4.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.
D. Kepemimpinan
Kepala Madrasah
1.
Kepala Madrasah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut :
1)
Menjabarkan visi ke dalam misi target
mutu;
2)
Merumuskan tujuan dan target mutu yang
akan dicapai;
3)
Menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;
4)
Membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5)
Bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;
6)
Melibatkan guru, komite Madrasah dalam
pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal Sekolah/Madrasah
swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7)
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan
intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8)
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9)
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang
efektif bagi peserta didik;
10) Bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11) Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;
12) Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14) Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15) Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16) Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah
sesuai dengan bidangnya;
17) Merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18) Menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait
seperti KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus, peraturan dan tata tertib Madrasah
baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;
19) Melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
20) Menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
21) Membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
22) Menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
23) Mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing;
24) Memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
25) Memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
26) Melakukan
observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan
untuk perbaikan;
27) Memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
28) Menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/
madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
29) Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
30) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31) Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
32) Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
33) Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat;
34) Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
35) Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan
bidangnya.
E. Sistem
Informasi Madrasah
Kepala
Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:
1.
Menciptakan atmosfer akademik yang
kondusif dengan membangun budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang
kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan
rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti
penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
Melakukan penataan tugas dan tanggung
jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis kinerja;
3.
Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.
Didukung oleh penerapan TIK dalam
manajemen Madrasah;
5.
Didukung oleh kepemimpinan/manajerial
yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6.
Penguatan eksistensi lembaga dengan
melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan
pemahaman yang sama sehingga Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan secara
maksimal;
7.
Penguatan manajemen Madrasah dengan
melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang
perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai
bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;
8.
Melakukan penguatan kerjasama dengan
membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun
di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);
9.
Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah
melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;
10.
Melakukan penguatan input Madrasah
dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen Madrasah,
agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
F. Tahapan
Kegiatan Kepala Madrasah
1. Merencanakan
Program
a.
Visi Madrasah
b.
Misi Madrasah
c.
Tujuan Madrasah
d.
Rencana Kerja Madrasah
2.
Melaksanakan Rencana Kerja
a.
Pedoman Madrasah
b.
Struktur Organisasi Madrasah
c.
Pelaksanaan Kegiatan Madrasah
d.
Bidang Kesiswaan
e.
Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
f.
Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan
g.
Bidang Sarana dan Prasarana
h.
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
i.
Budaya dan Lingkungan
j.
Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan
3.
Melaksanakan Pengawasan dan
Evaluasi
a.
Program Pengawasan
b.
Evaluasi Diri Madrasah (EDS)
c.
Evaluasi Pengembangan Kurikulum Madrasah
d.
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan
tenaga Kependidikan
e.
Akreditasi Madrasah
f.
Menjalankan Kepemimpinan Madrasah
g.
Menerapkan Sistem Informasi Madrasah
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN POKOK-POKOK
STRATEGI
KEBIJAKAN
MADRASAH MI MI. BUSTANUL ULUM 04
A.
VISI
Mencetak insan
yang beriman, bertaqwa, berilmu, dan beramal, serta memiliki akhlaqul karimah.
B.
MISI
1.
Menjadikan
Agama sebagai prioritas utama dengan mengedepankan akhlaqul karimah.
2.
Meningkatkan
kwalitas lulus dari tahun ketahun.
3.
Menjalin
kerja sama yang erat dengan masyarakat, pemerintah, dan instansi yang terkait.
C.
TUJUAN
1.
Memiliki
kemampuan dan kesadaran dalam melaksanakan ibadah sehari – hari.
2.
Membiasakan
diri mewujudkan pola kehidupan islami serta mampu berprilaku yang baik sebagai
cermin akhlaqul karimah di lingkungannya.
3.
Mampu
mengarahkan siswa untuk meningkatkan prestasi belajar dan bekal keterampilan.
D.
MOTTO
-
Beriman,
bertaqwa, berakhlak mulia, berbadan sehat, berpengetahuan luas
-
Disiplin
dalam tugas adalah nafas pengabdianku
E.
POKOK-POKOK STRATEGI KEBIJAKAN MADRASAH
1.
Menciptakan Situasi Keimanan dan
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
a.
Kegiatan Harian :
·
Bersalaman dengan guru pada saat
datang/masuk gerbang madrasah
·
Membaca do’a harian, asma’ul husna, aqo’id
50, dan tadarrus Al-Qur’an
·
Bimbingan Sholat Dhuha
·
Implementasi Iman dan Taqwa pada
pembelajaran dan lingkungan madrasah
·
Jama’ah shalat Dhuhur di Masjid Agung
Demak
b.
Kegiatan Mingguan :
·
Jama’ah shalat Jum’at di Masjid Agung
Demak
·
Kajian keagamaan
·
Program infaq Jum’at bagi setiap siswa
c.
Kegiatan Tahunan :
·
Pesantren kilat pada bulan Ramadhan
·
Buka puasa bersama
·
Pelaksanaan peringatan hari besar islam
·
Bimbingan Sholat Idul Fitri dan Idul
Adh-ha
·
Bimbingan penyembelihan hewan qurban
·
Santunan yatim piatu
·
Istighosah dan doa bersama menjelang
Ujian Madrasah/Ujian Nasional
2.
Penerapan Komitmen dan Budaya
Manajemen
a.
Penerapan Manajemen Berbasis
Madrasah yang taat Azas
1)
Bersih
· Mengandung
nilai-nilai kejujuran, ketulusan dan tidak korup
· Bertekad
untuk berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta tidak
KKN
· Bersih
fisik dan bersih hati (jasmani dan rohani)
2)
Transparan
· Mengandung
nilai-nilai keterbukaan dan dapat diaudit oleh siapa saja, serta dapat dipertanggungjawabkan
· Budaya
terbuka baik dalam program maupun dalam anggaran
· Bersikap
positif
3)
Profesional
· Memiliki
integritas tanpa kompromi, jujur, disiplin dan tanggung jawab
· Memiliki
ketegasan
· Memiliki
kompetensi tinggi, kemampuan prima, menguasai bidang tugas, dan mau belajar
terus menerus
· Memiliki
perhatian tinggi pada pelanggan melalui layanan prima, tepat waktu dan tidak
KKN
· Memiliki
pribadi prima dalam intelektual, penampilan dan penyampaian materi
· Memiliki
interpersonal yang baik
· Memiliki
komitmen yang kuat terhadap suatu panggilan tugas
· Memiliki
sikap mental positif dalam segala tindakan
3.
Pengembangan Budaya Madrasah
Penciptaan
suasana belajar yang kondusif dan konsisten terhadap aturan yang disepakati
bersama tentang :
a.
Pelaksanaan Kurikulum Madrasah
terintegrasi dengan Pendidikan Karakter dan Kewrirausahaan.
b.
Pencapaian target standar nasional
terakreditasi A
c.
Penerapan Organisasi Pembelajaran
1)
Reorientasi pembelajaran normatif,
adaptif dan produktif
2)
komitmen warga Madrasah
a) wujud
MI MI. BUSTANUL ULUM 04 adalah wujud saya
b) kepentingan
pembelajaran di atas segala kepentingan pribadi
c)
lima belas menit sebelum bel berbunyi sudah ada di Madrasah
d) kekompakan
dan kebersamaan adalah jiwa saya
e) keberhasilan
MI MI. BUSTANUL ULUM 04 adalah keberhasilan tim
f) bekerja
dilandasi berbuat baik bagi negara dan bangsa dan sebagai ibadah
g) apresiasi
yang tinggi terhadap peserta didik berprestasi
d.
Melaksanakan 7 pilar Pembelajaran
1) Pembelajaran
Tuntas (Mastery Learning)
2) Pembelajaran
berbasis produksi
3) Pembelajaran
mandiri
4) Pembelajaran
berbasis kompetensi
5) Pembelajaran
berwawasan lingkungan
6) Pembelajaran
berbasis normatif dan adaptif
7) Pembelajaran
sepanjang hayat
e.
Kontrol Proses/Audit Mutu
- Standar lulusan bermutu
- Standar pembelajaran bermutu
- Standar penilaian/verifikasi internal
- Standar layanan (SPM)
- Standar Intensif dan pembiayaan
- Standar produk dan jasa
- Standar promosi kegiatan
- Standar promosi guru dan karyawan
- Standar kegiatan dan kehadiran
- Standar informasi dan transparansi
- Standar pengadaan dan penerimaan barang
- Standar dokumen
- Peningkatan SDM dan Sumber Daya Pendidikan :
a)
Peningkatan kesejahteraan
b)
Penegakan disiplin secara terus menerus
c)
Pelaksanaan peraturan taat azas dan
memberi sanksi bagi yang melanggar
d)
Pembagian tugas secara proporsional
e)
Pemetaan SDM (sumber daya manusia), AMT
(assesment Motivation Training), UKBI (Uji Kompetensi Bahasa Indonesia) dan
Peningkatan Kompetensi.
f)
Mendorong seluruh warga Madrasah untuk
bekerja keras
g)
Menganggap sekol;ah sebagai rumah kedua
h)
Pemanfaatan aset Madrasah untuk
peningkatan mutu Madrasah
i)
Budaya apresiasi interpersonal
j)
Sederhana dalam Proses :
1.
Sesuai sistem dan prosedur
2.
Penyusunan TOR (Term of Reference)
3.
Pengendalian Pelaksanaan Program
Kegiatan
4.
Pengembangan sistem jaringan.
F.
Kegiatan Kepala Madrasah
1.
Kegiatan Harian
Pada
setiap hari Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut.
a.
Memeriksa absensi guru, karyawan, dan
peserta didik.
b.
Mengatur dan memeriksa kegiatan 6K.
c.
Memeriksa perangkat program pembelajaran
dan persiapan lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
d.
Menyelesaikan surat-surat dan angka
kredit guru.
e.
Mengatasi berbagai hambatan terhadap
berlangsungnya proses pembelajaran.
f.
Mengatasi kasus yang terjadi hari itu.
g.
Memeriksa segala sesuatu menjelang
proses pembelajaran usai.
h.
Melaksanakan supervisi proses
pembelajaran.
2.
Kegiatan Mingguan
Pada
setiap pekan, Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut :
1.
Upacara Bendera dan upacara hari besar
lainnya.
2.
Melaksanakan senam kesegaran jasmani
bersama.
3.
Melaksanakan kegiatan peningkatan IMTAQ
bersama di masjid Madrasah.
4.
Memeriksa keuangan Madrasah.
5.
Mengatur penyediaan keperluan
perlengkapan pembelajaran dan kantor.
6.
Melaksanakan meeting refleksi
melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara Madrasah sebagai
pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.
3.
Kegiatan Bulanan
Pada
setiap bulan, Kepala Madrasah melaksanakan tugas berikut.
1.
Pada Awal Bulan
·
Melaksanakan penyelesaian kegiatan
pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan
perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
·
Melaksanakan pemeriksaan umum, antara
lain:
-
Buku jurnal kelas.
-
Daftar hadir guru.
-
Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
-
Kumpulan perangkat pembelajaran.
-
Diagram pencapain KKM
-
Program perbaikan dan pengayaan.
-
Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
·
Memberi petunjuk kepada guru-guru
tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui
dalam upaya pembinan kegitan siswa.
2.
Pada Akhir Bulan
·
Melakukan peutupan buku kas umum.
·
Pelaporan pertangungjawaban keuangan.
·
Evaluasi pelaksanaan program kegiatan
bulanan.
·
Mutasi siswa dan klapper.
4.
Kegiatan Semesteran
a.
Menyelengarakan perawatan dan perbaikan
peralatan Madrasah yang diperlukan.
b.
Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
c.
Melaksanakan persiapan ulangan tengah
semester dan ulangan semester.
d.
Mengevaluasi kegiatan pembiasaan, BK,
UKS, Perpustakaan dan ekstrakurikuler.
e.
Melaksanakan kegiatan akhir caturwulan
yang meliputi:
·
Daftar kelas.
·
Kumpulan nilai (legger).
·
Catatan siswa yang perlu mendapat
layanan khusus.
·
Pengisian nilai semesteran.
·
Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil
Belajar.
·
Panggilan orangtua siswa, sejauh
diperlukan untuk berkolaborasi.
5.
Kegiatan Akhir Tahun Pembelajaran
a.
Melaksanakan penutupan buku inventaris
dan keuangan
b.
Menyelenggarakan ulangan semester dan
ujian akhir.
c.
Melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan
kelulusan, yang meliputi:
·
Persiapan daftar kumpulan nilai
(legger).
·
Penyiapan bahan-bahan untuk rapat guru.
·
Pengisian buku laporan penilaian hasil
belajar.
d.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan
program Madrasah tahun pembelajaran 2014/2015 dan menyusun program tahun
pembelajaran 2014/2015.
e.
Menyusun RKTS tahun anggaran 2015/2016.
f.
Menyusun Rencana Pengembangan Madrasah.
g.
Menyusun rencana perbaikan dan
pemeliharaan Madrasah dan alat bantu pendidikan.
h.
Pelaporan akhir tahun pembelajaran.
i.
Melaksanakan penerimaan siswa baru tahun
pembelajaran 2015/2016 yang meliputi:
·
Pembentukan panitia penerimaan siswa baru.
·
Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan
pendaftaran siswa baru.
·
Penyiapan formulir dan pengumuman
penerimaan siswa baru.
·
Pengumuman siswa yang diterima dan
daftar ulang.
6.
Kegiatan Awal Tahun Pembelajaran
a.
Merencanakan kebutuhan guru untuk
berlangsungnya proses pembelajaran.
b.
Pembagian tugas guru.
c.
Menyusun jadwal pembelajaran dan
kalender pendidikan.
d.
Menyusun kebutuhan buku teks, buku
pegangan guru, dan buku penunjang lainnya.
e.
Menyusun kelengkapan peralatan
pembelajaran dan bahan pembelajaran.
f.
Melaksanakan rapat/workshop penyusunan
kurikulum dan RKTS.
g.
Menyiapkan format-format kebutuhan guru
untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
BAB IV
JADWAL KEGIATAN KEPALA MADRASAH
TAHUN PEMBELAJARAN 2014/2015
A.
KEGIATAN TAHUNAN
·
Penyusunan Program Kerja
·
Fungsionalisasi Ruang/Lingkup
·
Fungsionalisasi Ketenagaan
·
Rapat-Rapat
· Upacara
B.
KURIKULUM
·
Menyusun dan menjabarkan kalender
pendidikan
·
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal
pembelajaran
·
Mengatur penyusunan proram pembelajaran
(Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus, Pemetaan SK/KD, RPP, penjabaran
dan penyesuaian kurikulum)
·
Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler
dan ekstrakurkuler
· Mengatur
pelaksanaan program penilaian yang meliputi:
1.
Ulangan Harian
2.
Ulangan Tengah Semester
3.
Ulangan Semester
4.
Rapat Kenaikan Kelas
5.
Pembagian Raport
6.
Pelaporan Kemajuan Hasil Belajar Siswa
7.
Ujian Akhir
8.
Pembagian STTB
9.
Pelaporan Kilat Ujian Akhir
10.
Pelaporan Lengkap Ujian Akhir
· Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
·
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai
sumber belajar
·
Mengatur pengembangan KKG dan Pemandu matapelajaran
·
Melakukan supervisi administrasi dan
akademis
·
Pelaporan
C.
PESERTA DIDIK
·
Penerimaan Siswa Baru
·
Pelaksanaan MOS
·
Mengatur program dan pelaksanaan
bimbingan dan konseling
·
Megatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 6K
·
Mengatur dan membina program kegitan
Siswa
·
Mengatur program pesantren kilat
·
Menyusun dan mengatur pelaksanaan
pemilihan siswa teladan.
·
Menyeleksi calon untuk diusulkam
mendapat beasiswa
·
Mengatur mutasi siswa
D.
SARANA DAN PRASARANA
· Merencanakan
kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
· Merencanakan
program pengadaannya.
· Mengatur
pemanfaatan sarana prasarana.
· Mengelola
perawatan, perbaikan, dan pengisian.
· Membangun
pembakuan sarana dan prasarana.
· Menusun
program TIK
· Pelaporan.
F.
HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT
· Mengatur
dan mengembangkan hubungan dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah.
· Mengadakan
Rapat Pleno Komite Madrasah.
· Mengadakan
Rapat Pengurus.
· Melaksanakan
Konsultasi dengan instansi terkait.
· Menyelenggarakan
bakti sosial dan karyiawisata.
· Menyelanggarakan
pemeran hasil pendidikan di Madrasah (gebyar pendidikan).
· Pelaporan.
G.
PERENCANAAN
· Menyusun
rencana RKS dan RKTS.
· Menyusun
rencana peningkatan kualifikasi guru.
· Menyusun
rencana pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
· Menyusun
rencana dan jadwal kegitan peningkatan kompetensi guru.
· Menyusun
rencana kegiatan KKG.
· Menyusun
rencana dan jadwal pengembangan Kurikulum Madrasah.
· Menyusun
program MBS.
· Menyusun
rencana peningkatan dan pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.
· Menyusun
proposal-proposal.
· Membuat
data/statistik kemajuan kompetensi dan kualifikasi guru.
· Menyusun
rencana kegiatan lomba akademik dan non akademik.
· Menganalisis
kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
· Menyusun
RKAS.
· Menyusun
dan mengatur jadwal PTK guru.
· Menyusun
dan mengatur kegiatan pengembangan diri peserta didik.
· Menyusun
rencana kegiatan studi banding.
· Pelaporan.
H.
KETENAGAAN
· Melaksanakan
peningkatan profesi tenaga pendidik dan kependidikan.
· Melaksanakan
pembiaan mental dan spiritual.
· Pembinaan
tugas guru dan karyawan.
· Merancang
usaha peningkatan kesejahteraan Guru dan karyawan.
· Pengisian
DP3.
· Pengisian
angka kredit.
· Pelaporan.
I.
KEUANGAN
· Pembuatan
daftar gaji.
· Pengelolaan
Dana BOS dan Dana lain.
· Pembuatan
SPJ.
· Pelaporan.
J.
KETATAUSAHAAN
· Menyusun
administrasi ketenagaan.
· Menyusun
administrasi Kesiswaan.
1.
Mengisi buku induk siswa.
2.
Mengisi Klapper.
3.
Membuat buku mutasi.
· Usul
kenaikan pangkat.
· Pelaporan
Ketatauhasaan.
· Pengarsipan
K.
SUPERVISI
· Pemeriksaan
administrasi pembelajaran.
· Kunjungan
kelas.
· Pemeriksaan
sarana dan prasarana.
· Pemeriksaan
administrasi ketatausahaan.
· Pemeriksaan
5K.
· Pemeriksaan
keuangan BOS dan SFM
· Pelaporan.
L.
KEGIATAN SEMESTERAN
· Menyelengarakan
perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
· Melaksanakan
pengisian buku induk siswa.
· Melaksanakan
persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.
· Mengevaluasi
kegiatan BK, Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.
· Melaksanakan
kegiatan akhir semester yang meliputi:
1.
Daftar kelas.
2.
Kumpulan nilai (legger).
3.
Catatan siswa yang perlu mendapat
layanan khusus.
4.
Pengisian nilai semesteran.
5.
Pembagian Buku Laporan Hasil Penilaian
Hasil Belajar.
6.
Panggilan orangtua siswa, sejauh
diperlukan untuk berkolaborasi.
·
Pelaporan
M.
KEGIATAN BULANAN
·
AWAL BULAN
1. Melaksanakan
penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan,
rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja
bulanan.
2. Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
· Buku
jurnal kelas.
· Daftar
hadir guru dan karyawan.
· Kumpulan
bahan evaluasi serta analisisnya.
· Kumpulan
perangkat pembelajaran.
· Diagram
pencapain KKM
· Program
perbaikan dan pengayaan.
· Buku
catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
· Memberi
petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus,
kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegiatan siswa.
·
AKHIR BULAN
· Melakukan
peutupan buku kas umum.
· Pelaporan
pertangungjawaban keuangan.
· Evaluasi
pelaksanaan program kegiatan bulanan.
· Mutasi
siswa dan klapper
BAB V
PENUTUP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala Sekolah/Madrasah
dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4
tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan.
Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) sebagai kepala Sekolah/Madrasah. Oleh karena itu, dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kepala Sekolah/Madrasah perlu menyusun
program kerja sebagai acuan/pedoman sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat
efektif, efisien, dan produktif.
Program kerja Kepala MI. Bustanul Ulum 04
disusun dengan berbagai kekurangan baik dalam materi program maupun
pelaksanaannya. oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
kami harapkan demi evaluasi penyempurnaan di masa mendatang.
Semoga program ini membawa manfaat bagi
peserta didik khususnya dan stake holder pada umumnya.
Kasiyan Timur, 14 Agustus 2014
Kepala MI MI. BUSTANUL ULUM 04
UBAIDILLAH, S.Pd.I.
No comments:
Post a Comment