BERITA ACARA
PENYUSUNAN
VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH
MI.
BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABATEN
JEMBER
Pada hari Kamis tanggal Dua puluh bulan April Tahun Dua Ribu Tigabelas kami
yang bertanda tangan di bawah ini bertindak sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Bustanul
Ulum 04 Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember, melalui forum
musyawarah melakukan Penyusunan Visi,
Misi Dan Tujuan Madrasah bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Bustanul Ulum
04 Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember yang dihadiri oleh Kepala Madrasah, Dewan Guru , Pengurus Madrasah, Komite, tokoh masyarakat Sekolah Dewan Guru dan pengurus Madrasah.
VISI, MISI
DAN TUJUAN MADRASAH telah
disusun sesuai dengan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab serta tanpa
ada tekanan dari pihak manapun.
Adapun dari hasil musyawarah dalam penyusunan
Visi, Misi dan Tujuan Madrasah adalah sebagai berikut :
A.
VISI :
Berdasarkan hasil penyusunan, VISI Madrasah
berbunyi sbb:
“ Mencetak insan
yang beriman, bertaqwa, berilmu, dan beramal, serta memiliki akhlaqul karimah.”.
B.
MISI :
Sedangkan MISI Madrasah adalah sebagai berikut :
1.
Menjadikan Agama
sebagai prioritas utama dengan mengedepankan akhlaqul karimah.
2.
Meningkatkan
kwalitas lulus dari tahun ketahun.
3.
Menjalin kerja
sama yang erat dengan masyarakat, pemerintah, dan instansi yang terkait.
C.
TUJUAN :
1. Memiliki kemampuan dan kesadaran dalam melaksanakan
ibadah sehari-hari.
2.
Membiasakan diri
mewujudkan pola kehidupan islami serta mampu berprilaku yang baik sebagai
cermin akhlaqul karimah di lingkungannya.
3.
Mampu
mengarahkan siswa untuk meningkatkan prestasi belajar dan bekal keterampilan.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai tanda
kesepakatan bersama dalam penyusunan
visi, misi, dan tujuan madrasah dan
sebagai landasan bagi
Madrasah untuk dapat melaksanakan
dengan sebaik – baiknya.
Mengetahui, Kasiyan
Timur, 20 Juni 2013
Ketua Komite
Sekolah Kepala
Madrasah,
H. ZAENAL ABIDIN UBAIDILLAH, S.Pd.I.
NB : Daftar Hadir Rapat Terlampir.
DAFTAR HADIR
PENYUSUNAN VISI, MISI, DAN TUJUAN MADRASAH
Tanggal 20 Juni 2013
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
Tanda Tangan
|
1
|
Ubaidillah, S.Pd.I.
|
Kepala Madrasah
|
1
|
2
|
H. Zaenal Abidin
|
Komite
|
2
|
3
|
Hasan, S.Pd.I.
|
Pengawas
|
3
|
4
|
Syofiudin
|
Yayasan
|
4
|
5
|
Muhammad Saiful Bahri
|
Guru
|
5
|
6
|
Drs. Subur
|
Guru
|
6
|
7
|
Abdul Hafidz A.S
|
Guru
|
7
|
8
|
Huzaimah, S.Pd.I.
|
Guru
|
8
|
9
|
Batin
|
Guru
|
9
|
10
|
Mujiati, S.Pd.I.
|
Guru
|
10
|
11
|
Siti Mujari'ah, S.Pd.I
|
Guru
|
11
|
12
|
Suswatun Wari'ah, S.Pd.I.
|
Guru
|
12
|
13
|
Moh. Khoiri, S.Pd.I.
|
Guru
|
13
|
14
|
Muzammil, S.Pd.I
|
Guru
|
14
|
15
|
Ari Purnomo, S.Pd.
|
Guru
|
15
|
16
|
Husnul Hotimah
|
Guru
|
16
|
17
|
Isvina Zulqi F.R
|
Guru
|
17
|
18
|
Sofinatul Muhaqiqoh
|
Guru
|
18
|
19
|
Fitriyatul Munawaroh, S.Pd.
|
Guru
|
19
|
20
|
H. Baidlowi
|
Pengurus
|
20
|
21
|
H. Saiful Bahri
|
Komite
|
21.
|
22
|
Drs. Junaedi, M.Pd.I.
|
Pengurus
|
22.
|
23
|
Asmad
|
Tokoh Masyarakat
|
23.
|
24
|
Ma’un / P. Holip
|
Tokoh Masyarakat
|
24.
|
25
|
Suwarno
|
Tokoh Masyarakat
|
25.
|
26
|
Mulyadi
|
Tokoh Masyarakat
|
26.
|
27
|
Mahfud
|
Tokoh Masyarakat
|
27.
|
28
|
Zamrozi
|
Tokoh Masyarakat
|
28.
|
Mengetahui, Kasiyan
Timur, 20 Juni 2013
Ketua Komite
Sekolah Kepala
Madrasah,
H. ZAENAL ABIDIN UBAIDILLAH, S.Pd.I.
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN
TIMUR
KECAMATAN PUGER KABUPATEN JEMBER
Nomor : 48/SK.KEP/MI.BU04/C.216/VI/2013
Tentang
VISI,
MISI DAN TUJUAN
MADRASAH IBTIDAIYAH BUSTANUL ULUM
04
KEPALA MADRASAH
IBTIDAIYAH BUSTANUL ULUM 04
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa adanya perubahan di tataran
nasional, regional, dan global saat ini dan masa yang akan datang menuntut
penyesuaian Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah Ibtidaiyah Bustanul Ulum 04 agar
lebih meningkatkan perannya sebagai lembaga pendidikan.
b.
Bahwa untuk memberikan arahan bagi kebijakan pelaksanaan dan
pengembangan tugas pokok dan fungsi Madrasah Ibtidaiyah Bustanul Ulum 04 maka Visi, Misi, dan
Tujuan Madrasah
Ibtidaiyah Bustanul Ulum 04 perlu
disesuaikan
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.
Undang-Undang
No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c.
Undang-Undang
No.08 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian;
d.
Peraturan
Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
e.
Peraturan
Pemerintah No.29 Tahun 1990 tentang Pendidikan menengah;
f.
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
g.
Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2000
tentang Pengelolaaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
h.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
No.102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Republik Indonesia No.35 Tahun 2004;
i.
Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur
Negara No.84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
j.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22, 23 dan 24 Tahun 2006 tentang stándar Isi,
stándar Kompetensi Lulusan dan Pelaksanaannya untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
k.
Peraturan
Daerah Kabupaten Jember No.32 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintahan
Kabupaten Jember
l.
Keputusan Bupati kabupaten Jember No.35 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Jember;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mengesahkan Visi, Misi, dan Tujuan
Madrasah
Ibtidaiyah Bustanul Ulum 04 sebagaimana
berikut:
VISI :
“ Mencetak insan yang beriman, bertaqwa, berilmu, dan beramal, serta memiliki akhlaqul karimah.”.
Indikator Visi :
a.
Menjadikan
peserta didik yang beriman kepada Allah yang maha esa
b.
Menjadikan
peserta didik yang bertaqwa kepada Allah yang maha esa
c.
Menjadikan
peserta didik yang berilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan
prestasi akademik dan non akademik
d.
Menjadikan
peserta didik memiliki akhlak mulia.
MISI MI. BUSTANUL ULUM
04
1. Menjadikan
Agama sebagai prioritas utama dengan mengedepankan akhlaqul karimah.
2. Meningkatkan
kwalitas lulus dari tahun ketahun.
3. Menjalin
kerja sama yang erat dengan masyarakat, pemerintah, dan instansi yang
terkait.
TUJUAN MADRASAH
1.
Memiliki kemampuan dan
kesadaran dalam melaksanakan ibadah sehari-hari.
2.
Membiasakan diri mewujudkan
pola kehidupan islami serta mampu berprilaku yang baik sebagai cermin
akhlaqul karimah di lingkungannya.
3.
Mampu mengarahkan siswa untuk
meningkatkan prestasi belajar dan bekal keterampilan.
|
KEDUA
|
:
|
Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dan akan diperbaiki jika
terdapat kekeliruan dalam penetapannya
|
Ditetapkan Di : Kasiyan Timur
Pada
Tanggal : 20 Juni 2013
UBAIDILLAH, S.Pd.I.
Tembusan :
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
- Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Puger
- Yayasan Waqaf Sosial Pendidikan Islam (YWSPI) Mlokorejo
- Pengurus MI. Bustanul Ulum 04
- Komite MI. Bustanul Ulum 04
- Arsip MI. Bustanul Ulum 04
TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT
ReplyDelete