TATA TERTIB
TATA
TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH
BUSTANUL
ULUM 04 KASIYAN TIMUR – PUGER – JEMBER
BAGI SISWA
I. Hal Masuk Sekolah
- Semua murid harus hadir di sekolah selambat- lambatnya lima menit sebelum pelajaran dimulai;
- Murid yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Madrasah / guru piket;
- Murid harus aktif mengikuti pelajaran utama dan ekstrakurikuler;
- Bagi murid yang tidak masuk karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting harus membuat surat ijin dan harus di tanda tangani oleh orang tua / wali / penggurus pondok;
- Murid tidak di perbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung;
- Murid yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan sebanyak 2 kali;
- Murid yang tidak aktif setelah di beri surat peringatan 2 kali akan di keluarkan dari sekolah.
II. Kewajiban Murid
- Taat kepada kepala madrasah, guru dan pengurus madrasah;
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan,keamanan,dan ketertiban kelas dan lingkungan sekolah;
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung ,halaman ,perabot dan peralatan sekolah;
- Ikut menjaga nama baik sekolah,guru dan pelajar baik didalam maupun diluar sekolah;
- Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid;
- Membawa peralatan yang di butuhkan selama proses belajar;
- Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun disekolah pada umumnya.
III. Hak-Hak Murid
- Murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib;
- Murid dapat meminjam buku dari Perpustakaan menggunakan sarana prasarana Sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku;
- Murid berhak mendapat perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan murid-murid lain selama berada di lingkungan sekolah;
IV. Larangan Murid
- Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan izin kepala madrasah;
- Membeli makanan dan minuman diluar halaman sekolah;
- Menerima surat atau tamu disekolah;
- Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan, memelihara kuku panjang serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian murid;
- Meminjam alat-alat pelajaran kepada sesama murid;
- Mengganggu jalanya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain;
- Merusak atau bermain-main di tempat parkir kendaraan;
- Berada di dalam kelas selama waktu istirahat;
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
V. Hal Pakaian Dan Lain Lain
- Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan sekolah;
- Rambut dipotong rapi,bersih dan terpelihara;
- Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
BAGI GURU
- Guru / Karyawan Madrasah wajib menjadi uswah dalam menegakkan Akhlakul Karimah;
- Datang di Madrasah sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh ) menit sebelum jam mengajar;
- Masuk/ Keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah di tentukan;
- Menjaga nama baik Madrasah;
- Mengikuti ketentuan dalam berpakaian, yaitu :
a.
Hari Senin dan Selasa : Batik Biru
- Hari Rabu dan Kamis : Batik Biru Coklat
- Hari Sabtu : Batik bebas/ pramuka
- Hari Minggu : Kaos olahraga dan trining
- Bersepatu dan berkaos kaki.
Kasiyan
Timur, 06 Juli 2015
Kepala
Madrasah
UBAIDILLAH, S.Pd.I.
No comments:
Post a Comment