Thursday, June 8, 2017

PERATURAN AKADEMIK MADRASAH / SEKOLAH



PERATURAN AKADEMIK
MI. BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN TIMUR
KECAMATAN PUGER  KABUPATEN JEMBER
TAHUN PELAJARAN 2015/2016













KASIYAN TIMUR.......(2015)


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2015/2016 di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger  Kabupaten Jember. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Madrasah Ibtidaiyah. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah/madrasah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2015/2016
Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember tahun 2015/2016 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.



Jember, 02 Juli 2015
Kepala Madrasah


UBAIDILLAH, S.Pd.I.

LEMBAR PENGESAHAN



Peraturan Akademik MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember  ini telah disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember pada Tahun Pelajaran 2015/2016



Disahkan di     : Kasiyan Timur
Pada Tanggal  : 02 Juli 20

Komite Sekolah





H. ZAINAL ABIDIN
Kepala Madrasah





UBAIDILLAH, S.Pd.I.





















KEPUTUSAN KEPALA MI. BUSTANUL ULUM 04
DESA KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER

NOMOR : 046/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015

TENTANG

PERATURAN AKADEMIK MI. BUSTANUL ULUM 04
DESA KASIYAN TIUR KECAMATAN PUGER KABUPATEN JEMBER



KEPALA MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER



I.     Menimbang :

1.    Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik.
2.    Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
3.    Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik  MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

II.   Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
7.      PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
8.      Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.
III. Memperhatikan :

Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik dan Komite MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember pada tanggal 02 Juli 2015


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN AKADEMIK MI. BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN TIMUR
  KECAMATAN PUGER KAB. JEMBER TAHUN PELAJARAN 2015/2016

PERTAMA                   : Peraturan Akademik  MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember adalah sebagaimana    tercantum  dalam lampiran  keputusan Ini.

KEDUA                        : Peraturan Akademik  MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember sebagaimana yang dimaksud dalam diktum  pertama diberlakukan  bagi semua siswa MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember

KETIGA                      : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan






Ditetapkan               :  Kasiyan Timur
Pada tanggal            : 02 Juli 2015
Kepala MI. Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan Puger
Kabupaten Jember




UBAIDILLAH, S.Pd.I.




















Lampiran Keputusan Kepala MI. Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember
Nomor   : 046/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015
Tentang : PERATURAN MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER


PERATURAN AKADEMIK  MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.      Peraturan Akademik  merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
2.      Peraturan Akademik  merupakan  ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
3.      Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas, guru mata pelajaran dan wali kelas,
4.      Siswa MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
5.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
7.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8.      Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2
1.      Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari  total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2.      Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3.      Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
4.      Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Ulangan Harian
1.      Naskah ulangan harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.      Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.      Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
4.      Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD  (lihat pasal 7 peraturan ini).
5.      Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6.      Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
7.      Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
8.      Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.      Naskah ulangan tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.      Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.      Cakupan materi ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
4.      Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5.      Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.      Naskah ulangan akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.      Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
3.      Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
4.      Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5.      Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir semester praktik.
6.      Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
7.      Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 10 hari setelah pelaksanaan.

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1.      Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.      Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.      Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas  meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.      Ulangan Kenaikan Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5.      Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
6.      Hasil ulangan Kenaikan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya ..... hari setelah pelaksanaan.

Pasal 7
Penilaian Praktik
1.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.      Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang  disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan  yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Akhlak
1.      Penilaian akhlak  harus dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2.      Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
3.      Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan  yang berlaku.
5.      Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.

Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.      Penilaian kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2.      Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
3.      Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.      Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.

Pasal 10
Ujian Sekolah
1.      Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
2.      Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Ujian Nasional
1.      Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
1.      Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas VI semester ganjil dan genap.
2.      Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.      Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
4.      Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
5.      Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.

Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
1.      Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2.      Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.      Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.      Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.      Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.      Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM

Pasal 14
Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3.      Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4.      Lulus Ujian Nasional.

Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional

1.      Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
2.      Nilai sekolah (S) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.      Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
4.      NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
5.      Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK PESERTA DIDIK  MENGGUNAKAN FASILITAS

 Pasal 16
Perpustakaan

1.      Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.      Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.      Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.


BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.      Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas/ Guru Kelas

1.      Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
2.      Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
3.      Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 19
1.      Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.      Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 20
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian

Pasal 22
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di
:
Kasiyan Timur

Pada tanggal
:
02 Juli 2015





Kepala MI. Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan Puger
Kabupaten Jember






UBAIDILLAH, S.Pd.I.



























KEPUTUSAN KEPALA MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER

NOMOR : 047/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015

TENTANG

KODE ETIK
GURU DAN KARYAWAN MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER

KEPALA MI. BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER

I.         Menimbang :
1.    Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap,perkataan dan perbuatan siswa MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
2.    Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember, agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

II.      Mengingat:
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

III.   Memperhatikan:
Persetujuan Rapat Peserta didik  dan Guru MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember



PERTAMA
:
Kode Etik Guru dan Karyawan  MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini



KEDUA
:
Kode Etik Guru dan Karyawan  MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember         sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama   Diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember



KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di
:
Kasiyan Timur

Pada tanggal
:
02 Juli 2015





Kepala MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur
Kecamatan Puger Kabupaten Jember







UBAIDILLAH, S.Pd.I.
Lampiran Keputusan Kepala MI. Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember
Nomor   : 046/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015
Tentang : KODE ETIK GURU MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER


KODE ETIK GURU MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER

BAB I
KODE ETIK GURU

Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian

1.      Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.      Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3.      Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4.      Pakaian Dinas Harian (PDH) hari Senin - Kamis bagi guru adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.      Pakaian formal bagi guru pria pada hari Sabtu adalah celana panjang dan baju yang telah disepakati dengan sepatu formal.
6.      Pakaian formal bagi guru wanita pada hari Sabtu adalah celana panjang/rok dan baju yang telah disepakati bersama ,sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
7.      Pakaian bagi guru pria wanita pada hari minggu adalah celana panjang/ trining dan kaos olahraga yang telah disepakati dengan bersepatu.
8.      Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.

Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu

1.      Guru MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.      Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.      Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.      Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk sebagai wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi atau surat izin.
5.      Jam kerja pegawai sesuai dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku yaitu 37,5 jam perminggu.

Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas

1.      Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.      Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3.      Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.      Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.      Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan.
6.      Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
7.      Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.      Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.      Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata mas atau le untuk anak laki-laki dan ‘mbak atau nduk untuk anak perempuan.
10.  Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak atau bapak, dan bu atau ibu.
11.  Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.

BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI

Pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum lainnya, karena itu pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember berkewajiban untuk menaati tata tertib yang ada di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian

1.      Pakaian pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2.      Pakaian pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember di kantor dan diluar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra profesional.
3.      Adapun pakaian untuk tenaga administrasi (TU/Operator, Perpustakaan, dan Guru Piket) sama dengan guru yang tertua di dalam pasal 1.

Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu

1.      Pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.      Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.      Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
4.      Jam kerja pegawai sesuai dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku yaitu 37,5 jam perminggu.

Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas

1.      Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.      Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.      Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ‘mas’ kepada anak laki-laki dan ‘mbak’ kepada anak perempuan.
4.      Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik didalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5.      Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru,sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.


BAB III
P E N U T U P

Pasal 7

Dengan berlakunya keputusan Kepala MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku

Pasal 8

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di
:
Kasiyan Timur

Pada tanggal
:
02 Juli 2015





Kepala MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur
Kecamatan Puger Kabupaten Jember







UBAIDILLAH, S.Pd.I.






No comments:

Post a Comment