YAYASAN WAQAF SOSIAL PENDIDIKAN ISLAM (YWSPI)
MI “ BUSTANUL ULUM 04‘‘
KASIYAN TIMUR – PUGER – JEMBER
Jl.
Raya Puger Gg. I No. 08 Kasiyan Timur – Puger – Jember Tlp. 085258898846
NSM :
111235090216
STATUS :
TERAKREDITASI B
|
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN
PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
MI. BUSTANUL ULUM 04
KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Rapat Tim Pengembang Madrasah (TPM) MI. Bustanul Ulum 04 pada hari Kamis, 21 Oktober 2013 menghasilkan keputusan
tentang Program Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) MI.
Bustanul Ulum 04 Kecamatan Puger Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2013/2014.
Uraian program selengkapnya adalah sebagai berikut :
NO.
|
ASPEK
|
URAIAN PROGRAM
|
KET.
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kepala Sekolah
b. Guru
c. Pelatih/Instruktur
d. Konselor
e. Tenaga Administrasi
f. Pustakawan
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Mengajar
b. tugas tambahan
c. tugas tata usaha
d. tugas penjaga sekolah
Cara Mengatasi Kekurangan Tenaga
a. Guru
b.
Tata Usaha
(TU)
c. Penjaga Sekolah
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kepala Sekolah/ Guru
b. Karyawan
Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
· Kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah.
· Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik,
membimbing, dan melatih peserta didik.
· Pelatih/Instruktur melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada
kegiatan pelatihan.
· Konselor melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta
didik.
· Tenaga Administrasi melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam pelaksanaan administrasi dan sistem informasi sekolah.
· Pustakawan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dalam melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.
· Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam pelajaran
per minggu sesuai keahlian.
· Guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per
minggu
· Guru melaksanakan tugas tambahan membimbing dan
melatih siswa pada kegiatan kokurokuler dan ekstrakurikuler
· Pelaksana Tata Usaha Sekolah bertugas
mengerjakan administrasi sekolah, membuat laporan-laporan, dan mengatur
sistem informasi dan komunikasi sekolah.
· Penjaga Sekolah bertugas memberikan layanan
kebersihan lingkungan sekolah (7K).
· Untuk mengatasi kekurangan tenaga guru, tenaga
tata usaha, dan penjaga sekolah dilaksanakan dengan cara mengajukan usulan
kepada Pengurus dan Yayasan atau merekrut dan membuka
lowongan.
· Pengembangan profesi kepala sekolah, guru, dan
karyawan dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi akademik sesuai yang dipersyaratkan,
mengirimkan kepala sekolah, guru dan karyawan untuk mengikuti diklat dan
mengikutsertakan pada kegiatan workshop atau seminar.
· Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga
kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga
penggantinya.
· Penghargaan diberikan kepada pendidik dan atau
tenaga kependidikan yang menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi
jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.
· Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang
berlaku.
|
|
Ditetapkan di
: Puger
Pada tanggal : 22 Oktober 2013
Kepala Madrasah
Selaku Ketua Tim
Pengembang Madrasah
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
YAYASAN WAQAF SOSIAL PENDIDIKAN ISLAM (YWSPI)
MI “ BUSTANUL ULUM 04‘‘
KASIYAN TIMUR – PUGER – JEMBER
Jl.
Raya Puger Gg. I No. 08 Kasiyan Timur – Puger – Jember Tlp. 085258898846
NSM :
111235090216 STATUS :
TERAKREDITASI B
|
PROGRAM TINDAK LANJUT
PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN
PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
MI. BUSTANUL ULUM 04
KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Berdasarkan Program,
Pelaksanaan, Hasil, dan Evaluasi Pengelolaan dan Pendayagunaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan MI. Bustanul Ulum 04 Tahun Pelajaran 2013/2014, perlu
direncanakan tindak lanjut terhadap program dimaksud dengan uraian sebagai
berikut :
NO.
|
ASPEK
|
CATATAN
PELAKSANAAN PROGRAM
|
TINDAK
LANJUT
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kepala Sekolah
b. Guru
c. Konselor
d. Tenaga
Administrasi
e. Pustakawan
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
b.
tugas
tambahan
c. tugas tata usaha
d. tugas penjaga
sekolah
Cara Mengatasi Kekurangan Tenaga
a.
Guru
b. Tata Usaha (TU)
c. Penjaga Sekolah
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kepala Sekolah/Guru
b. Karyawan
Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Kepala Sekolah telah menyusun program-program
yang terkait dengan pengelolaan/ manajerial sekolah.
Guru telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan cara menyusun program, melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi, dan menganalisis penilaian serta melatih dan membimbing siswa
dalam kegiatan ekskul.
Disamping tugasnya sebagai pengajar, guru juga
telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan bimbingan dan konseling bagi
siswa.
Petugas administrasi
melaksanakan tugas-tugas
keadministrasian sekolah termasuk menyusun program dan melaporkan kegiatan
sekolah.
Pustakawan melaksanakan tugas melayani warga
sekolah dalam pendayagunaan buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah dan
sumber lainnya untuk peningkatan wawasan.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran
mempunyai kewajiban mengajar minimal 6 jam per minggu.
Setiap guru telah melaksanakan tugas mengajar
minimal 24 jam per minggu.
Guru telah melaksanakan tugas kokurikuler maupun
ekstrakurikuler sesuai program dan bidang keahlian masing-masing.
Petugas tata usaha sekolah telah melaksanakan
tugas ketatausahaan sekolah, membuat laporan, dan menyusun sisstem manajemen
yang mudah diakses oleh warga sekolah dan pihak lain yang berkepentingan.
Penjaga sekolah melaksanakan tugas 7 K.
Kepala sekolah telah menyampaiakn informasi
kepada dinas terkait tentang mutasi/pensiun yang akan terjadi di MI. Bustanul
Ulum 04, serta mengajukan usul penambahan tenaga pendidik maupun tenaga
kependidikan.
Pengembangan profesi kepala sekolah, guru, dan
karyawan diperlukan untuk memastikan terjadinya peningkatan kompetensi
personal.
Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga
kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga
penggantinya.
Penghargaan diberikan kepada pendidik dan atau
tenaga kependidikan yang menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi
jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.
Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang
berlaku.
|
- Program yang telah ada dievaluasi sebagai acuan
peningkatan pada periode berikutnya.
- Melaksanakan bimbingan dan kolaborasi antarguru
untuk penyempurnaan program pembelajaran
- Mengirimkan guru mengikuti diklat profesional
- Mendatangkan nara sumber/ tenaga profesional
untuk meningkatkan kompetensi guru
- Mengadakan KKG sekolah untuk mebicarakan
topik-topik permasalahan yang dihadapi siswa pada kelas masing-masing untuk
menentukan tindakan/treatmen yang tepat.
- Mengirimkan petugas administrasi mengikuti
diklat /kursus yang menunjang pengerjaan administrasi sekolah.
- Mengirimkan petugas perpustakaan mengikuti
diklat /kursus yang menunjang penyelenggaraan perpustakaan sekolah.
- Kepala sekolah perlu senantiasa meningkatkan
kompetensi pembelajaran dengan membaca peraturan yang terkait langsung dengan
pembelajaran siswa.
- Guru dimotivasi agar senantiasa melakukan
inovasi dan kreasi dalam pembelajaran siswa.
- Mengirimkan guru mengikuti diklat/kursus untuk
meningkatkan keahlian sesuai bakat dan minat masing-masing.
- Mengirimkan petugas TU mengikuti diklat
administrasi.
- Mengundang narasumber yang ahli dalam bidang
administrasi sekolah.
- Membuat kartu kendali kegiatan harian agar semua
tugas terselesaikan dengan baik.
- Menyusun laporan tentang kondisi formasi tenaga
pendidik dan kependidikan yang ada di MI. Bustanul Ulum 04.
- Melakukan koordinasi dengan komite madrasah.
- Mendorong guru dan karyawan melanjutkan
pendidikan sampai jenjang S1
- Mengirimkan kepala sekolah, guru, karyawan
mengikuti seminar/workshop/diklat.
- Menginformasikan kepada pengurus
dan yayasan atau kemenag bagi guru PNS tentang kondisi formasi tenaga pendidik dan kependidikan di MI. Bustanul
Ulum 04.
- Memberikan penghargaan terhadap guru/karyawan
yang menunjukkan prestasi kerja yang baik berupa promosi atau penghargaan
lain.
- Mencatat pelanggaran yang dilakukan
guru/karyawan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
|
YAYASAN WAQAF SOSIAL PENDIDIKAN ISLAM (YWSPI)
MI “ BUSTANUL ULUM 04‘‘
KASIYAN TIMUR – PUGER – JEMBER
Jl.
Raya Puger Gg. I No. 08 Kasiyan Timur – Puger – Jember Tlp. 085258898846
NSM :
111235090216
STATUS : TERAKREDITASI B
|
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN
SARANA DAN
PRASARANA MADRASAH
MI. BUSTANUL ULUM 04
KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A.
Latar Belakang
Sebuah sekolah/madrasah akan maju dan
berprestasi apabila memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dan baik, sarana
pendidik merupakan media fisik yang digunakan sebagai media dalam proses
belajar mengajar. Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana merupakan
kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan mendukung
terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah. Kemudian sarana dan
prasarana yang ada selama ini dirasakan perlu adanya pengadaan, perawatan dan
perbaikan demi memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, dan sosial.
B.
Tujuan Program
Tujuan pengelolaan
dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah di MI. Bustanul Ulum 04 adalah :
1. Memberikan layanan secara profesional berkaitan
dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran di MI. Bustanul
Ulum 04 dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
2. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah yang ada
di MI. Bustanul Ulum 04 semaksimal mungkin untuk meningkatkan prestasi hasil
belajar.
3. Usaha memenuhi sarana dan prasarana yang belum
tersedia di MI. Bustanul Ulum 04 untuk mendukung kelancaran dalam proses
belajar mengajar
C.
Mekanisme dan Prosedur
Mekanisme dan
prosedur dalam pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasaran sekolah di MI.
Bustanul Ulum 04 mengacu pada standar sarana dan prasarana dalam hal
merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan,
mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap
berfungsi mendukung proses pendidikan
D.
Program Pengelolaan dan Pendayagunaan Sarana dan
Prasarana
Program Pengelolaan
dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Madrasah di MI. Bustanul Ulum 04 adalah sebagai berikut
:
NO.
|
ASPEK
|
URAIAN
PROGRAM
|
KET.
|
1.
2.
|
Perawatan Gedung
Sarana Sekolah
|
· Pengecetan seluruh ruangan
· Perbaikan tembok dan keramik yang rusak
· Memperbaiki pintu dan jendela di ruangan kelas
· Membanguan ruang audio visul
· Pintu atau jendela ruangan pengaman berteralis
besi
· Penerangan yang cukup di kelas
o
Penggantian
meja dan kursi belajar yang rusak di kelas
o
Pengadaan
perlengkapan KBM
o
Pengadaan
atau penambahan buku referensi di perpustakaan
o
Melengkapi
perlengkapan audio visual
o
Menambah
dan mengganti white board yang rusak
|
|
E.
Program tindak lanjut
Program tindak
lanjut pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah adalah :
Ø Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar
tetap berfungsi mendukungproses pendidikan
Ø Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap
tingkat kelas
Ø Menyusun skala prioritas pengembangan
fasilitaspendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan
Ø Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan
dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan
Ø Memberikan fasilitas peminjaman buku dan bahan
pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik
Ø Membuka pelayanan perpustakaan minimal enam jam
sehari pada hari kerja dan mewajibkan anak untuk membaca
F.
Penutup
Program Pengelolaan
dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana di MI. Bustanul Ulum 04 disusun sebagai panduan
dalam memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan baik untuk kelancaran
proses kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Ditetapkan di
: Puger
Pada tanggal : 22 Oktober 2013
Kepala Madrasah
Selaku Ketua Tim
Pengembang Madrasah
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
YAYASAN WAQAF SOSIAL PENDIDIKAN ISLAM (YWSPI)
MI “ BUSTANUL ULUM 04‘‘
KASIYAN TIMUR – PUGER – JEMBER
Jl.
Raya Puger Gg. I No. 08 Kasiyan Timur – Puger – Jember Tlp. 085258898846
NSM : 111235090216
STATUS : TERAKREDITASI B
|
PROGRAM PERENCANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
MI. BUSTANUL ULUM 04
KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A.
Latar Belakang
Salah satu unsur yang penting dimiliki
oleh suatu sekolah agar menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang
baik adalah dari segi keuangan. Manajemen keuangan sekolah sangat penting
hubungannya dalam pelaksanaan kegiatan sekolah. Ada sumber dana yang dimiliki
oleh suatu sekolah yaitu dari dana BOS ketika dana BOS masuk harus ada
persiapan perencanaan pengelolaan keuangan yang profesional dan jujur.
B.
Tujuan Program
Tujuan perencanaan pengelolaan
keuangan sekolah di MI. Bustanul Ulum 04 adalah :
1. Meningkatkan efektifitas dan efisien penggunaan
keuangan sekolah di MI. Bustanul Ulum 04.
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparasi
keuangan sekolah serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
dengan menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung
jawaban keuangan.
C.
Uraian Program
Uraian program perencanaan pengelolaan
keuangan sekolah di MI. Bustanul Ulum 04 adalah :
1.
Menghitung Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program
dan Kegiatan Operasional
Menghitung biaya pelaksanaan program dan kegiatan
operasional tersebut sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa besar biaya
program dan kegiatan operasional yang diperlukan, dari mana sumbernya untuk melaksanakan
program dan kegiatan operasional. Kemudian membuat Rencana Pendanaan yang
diperkirakan akan didapatkan oleh sekolah dari beberapa sumber dana yang dapat
diharapkan, antara lain: BOS, Sumbangan Masyarakat melalui Komite Sekolah atau
Paguyuban Kelas, Donatur.
2. Menyusun Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah
Langkah-langkah pembuatan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah:
1. Mengklasifikasi biaya yang akan
didanai dalam bentuk uang pada rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai
dengan petunjuk klasifikasi dan jenis biaya;
2. Membuat rekapitulasi semua jenis
biaya yang akan dicantumkan pada RKAS dan memasukkan ke masing-masing pos
belanja;
3. Melengkapi kolom pendanaan pada
RKAS dengan informasi perkiraan dana dalam bentuk uang yang akan diterima;
D.
Skala Prioritas
Digunakan untuk biaya operasional yang meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
b. Bahan atau peralatan habis pakai;
c. Biaya operasional pendidikan
tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll.
E.
Mekanisme dan Prosedur
Mekanisme dan
prosedur dalam pengelolaan keuangan sekolah di MI. Bustanul Ulum 04 mengacu
pada Petunjuk Teknis, Petunjuk Pelaksanaan dalam hal menghitung rencana biaya
serta menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
F.
Evaluasi Program
Pengelolaan Keuangan
Sumber dana yang didapat untuk menyelenggarakan
pendidikan di MI. Bustanul Ulum 04, meliputi :
ü Bantuan Oprasional Sekolah.
ü Bantuan-bantuan lain.
Pengelolaan sumber dana tersebut disesuaikan dengan
peraturan yang berlaku. Adapun kendala-kendala dalam pengelolaannya antara lain
:
ü Biaya yang ada baru mencukupi
pembiayaan oprasional teknis dan perbaikan-perbaikan kecil ( Ringan ).
ü Sulit menghindari pembiayaan yang
tak terduga di luar kegiatan oprasional pendidikan.
ü Tenaga Honorer menjadi beban, dan
harus diatasi oleh sekolah.
Ditetapkan di : Puger
Pada tanggal : 22 Oktober 2013
Kepala Madrasah
Selaku Ketua Tim
Pengembang Madrasah
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
YAYASAN WAQAF SOSIAL PENDIDIKAN ISLAM (YWSPI)
MI “ BUSTANUL ULUM 04‘‘
KASIYAN TIMUR – PUGER – JEMBER
Jl.
Raya Puger Gg. I No. 08 Kasiyan Timur – Puger – Jember Tlp. 085258898846
NSM :
111235090216 STATUS :
TERAKREDITASI B
|
PROGRAM BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG MENJAMIN
KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN
MI. BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A.
Latar Belakang
Dalam suatu
pekerjaan keamanan, keselamatan, dan kesehatan perlu diperhatikan sekalipun
bekerja dalam lingkungan yang aman begitu juga di lingkungan sekolah keamanan,
keselamatan dan kesehatan siswa maupun tenaga pendidik perlu diperhatikan agar
kegiatan pembelajaran di sekolah dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta
mendapatkan kpercayaan dari masyarakat bahwa sekolah bertanggung jawab dalam
menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di sekitar lingkungan sekolah.
B.
Tujuan Program
1. Menjaga keamanan sekolah yang
sudah terpelihara dengan dukungan dari masyarakat sekitar.
2. Memberi motivasi agar siswa
menyadari pentingnya hidup bersih agar kesehatan bisa terjaga.
3. Membuat kondisi sekolah dalam
keadaan tertib, agar siswa dapat mengikuti Proses Belajar Mengajar dalam
keadaan tertib dan lancar.
4. Menata keindahan lingkungan yang
ada agar menarik simpati dan minat untuk memperkaya dan memelihara sumberdaya
alam yang ada.
5. Menciptakan kekeluargaan antara
lain melalui kerja sama, gotong royong.
6. Sekolah berusaha menciptakan
kerindangan dengan gerakan penanaman pohon pelindung di halaman sekolah.
C.
Program berwawasan lingkungan
NO.
|
ASPEK
|
URAIAN
PROGRAM
|
KET.
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Keamanan
Kebersihan
Keselamatan
Kesehatan
Ketertiban
Kekeluargaan
|
·
Pagar
sekolah yang cukup kuat dan berpintu gerbang
·
Pintu atau
jendela ruangan pengaman berteralis besi
·
Ada guru
piket yang mengawasi kegiatan KBM sehingga kegiatan KBM dapat terlaksana
dengan baik dan lancar
o
Terpelihara
kebersihan halaman dan taman di sekolah
o
Terpelihara
kebersihan ruang belajar, WC, Kamar mandi dan saluran air
·
Tata tertib
larangan bermain di area luar sekolah
·
Adanya
tenaga pendidik atau penjaga sekolah yang berada di sekitar jalan saat siswa
pulang sekolah.
o
Kantin
sekolah yang terletak pada lingkungan yang sehat
o
Tersedianya
air bersih
o
Mencegah
penyakit menular
o
Melaksanakan
senam dan olah raga
·
Tersedia
tata tertib untuk tahun pelajaran berjalan yang ditanda tangani kepela sekolah
·
Tata tertib
siswa yang berisi larangan-larangan dengan menggunakan system poin bagisiswa
yang melanggar tata tertib tersebut
·
Tersedia
daftar hadir yang dikelola dengan baik dan diperiksa oleh kepala sekolah
o
Ada
kegiatan kekeluargaan sekolah dalam pelaksanaan keamanan, kebersihan,
ketertiban dan keindahan dalam bentuk arisan guru, Darmawanita, dll.
o
Selalu
mengadakan acara rekreasi bagi guru dan keluarga serta siswa dalam dua tahun
sekali untuk menjalin silaturahmi antar keluarga besar MI. Bustanul Ulum 04
|
|
D.
Mekanisme dan Prosedur
Mekanisme dan prosedur dalam program
berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan para
peserta didik dan tenaga pendidik di MI. Bustanul Ulum 04 dengan menyusun tata
tertib terhadap penggunaan sarana dan prasarana di sekolah dengan baik serta
memberikan larangan para peserta didik untuk tidak keluar dari lingkungan
sekolah saat jam istirahat mengingat letak sekolah yang dekat dengan jalan bahkan juga dekat dengan jalan raya.
Jadwal
|
Lokasi
|
Penanggung
Jawab
|
Ket.
|
Hari Sabtu s.d Kamis jam sekolah
Hari Ahad Pagi
Hari Sabtu s.d Kamis jam madrasah
|
ü Depan pintu gerbang sekolah
ü Halaman sekolah
ü Di sekitar lingkungan
madrasah dan Wc / Kamar Mandi
ü Taman sekolah/pot bunga
|
ü Guru maupun penjaga sekolah
ü Guru dan siswa
ü Siswa, guru dan penjaga
ü Siswa dan penjaga
|
ü Mengawasi anak-anak saat jam masuk, istirahat
agar tidak bermain di luar area sekolah dan saat pulang sekolah membantu anak
menyebrang jalan
ü Seluruh siswa melaksanakan senam
ü Membersihkan lingkungan Madrasah.
ü Menjaga kebersihan kamar mandi dan lingkungan
sekolah dengan tidak membuang sampah sembarangan
ü Merawat dan memelihara tanaman yang ada dan
mengganti tanaman yang tua dengan tanaman yang baru.
|
E.
Program Tindak Lanjut
Program tindak lanjut
berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
Ø Memberikan dorongan siswa untuk memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman
Ø Memberi penjelasan pada siswa untuk mengikuti
pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua
peraturan yang berlaku
Ø Membuat petunjuk, peringatan dan larangan dalam
berperilakudi sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata
tertib
Ø Membantu anak untuk memliki kesadaran agar dapat
mencintai keluarga, masyarakat dan lingkungan alam.
Ditetapkan di : Puger
Pada tanggal : 22 Oktober 2013
Kepala Madrasah
Selaku Ketua Tim
Pengembang Madrasah
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
terima kasih sangan membantu
ReplyDeleteTerimakasih bisa sebagai contoh
ReplyDeleteJAZAKALLAHU KHOIRON KATSIRO
ReplyDeletealhamdulillah,..syukron sangat membantu..
ReplyDelete