PERATURAN
AKADEMIK
MI.
BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN TIMUR
KECAMATAN
PUGER KABUPATEN JEMBER
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KASIYAN TIMUR.......(2015)
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun
pelajaran 2015/2016 di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger
Kabupaten Jember. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
(PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar
isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar pengelolaan
pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari
pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja madrasah
bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Madrasah
Ibtidaiyah. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah/madrasah yang terkait dalam
pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah bidang kurikulum dan kegiatan
pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi
kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan
pendidikan, MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger
Kabupaten Jember menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2015/2016
Terima kasih kami ucapkan
kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik MI. Bustanul
Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember tahun 2015/2016 ini
terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya
peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan
akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di
MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Jember, 02 Juli 2015
Kepala Madrasah
UBAIDILLAH, S.Pd.I.
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember ini telah
disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan
Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember pada Tahun Pelajaran 2015/2016
Disahkan
di : Kasiyan Timur
Pada
Tanggal : 02 Juli 20
Komite Sekolah
H.
ZAINAL ABIDIN
|
Kepala Madrasah
UBAIDILLAH, S.Pd.I.
|
KEPUTUSAN
KEPALA MI. BUSTANUL ULUM 04
DESA
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
NOMOR : 046/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015
TENTANG
PERATURAN
AKADEMIK MI. BUSTANUL ULUM
04
DESA KASIYAN TIUR KECAMATAN
PUGER KABUPATEN JEMBER
KEPALA
MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN
TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN
JEMBER
I. Menimbang :
1.
Bahwa dalam mendukung
kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik
bagi peserta didik.
2.
Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, ujian sekolah dan
ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan
kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember.
3.
Bahwa peraturan
akademik diberlakukan bagi semua peserta didik
MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember
agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
7.
PeraturanMenteri
Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
8.
Surat Keputusan
Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006
tentang Laporan Hasil Belajar.
III. Memperhatikan
:
Persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite MI.
Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember pada tanggal
02 Juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN AKADEMIK MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR
KECAMATAN PUGER KAB. JEMBER TAHUN PELAJARAN 2015/2016
PERTAMA
: Peraturan Akademik MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten
Jember adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan Ini.
KEDUA : Peraturan Akademik MI.
Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember sebagaimana
yang dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukan bagi semua siswa MI.
Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
: Kasiyan Timur
Pada tanggal : 02 Juli 2015
Kepala MI.
Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan
Puger
Kabupaten Jember
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
Lampiran Keputusan Kepala MI. Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember
Nomor : 046/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015
Tentang : PERATURAN MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
PERATURAN AKADEMIK
MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR
KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Peraturan Akademik
merupakan seperangkat ketentuan yang
mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember.
2.
Peraturan Akademik
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak
siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki
sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas, guru mata pelajaran dan wali kelas,
4.
Siswa MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur
Kecamatan Puger Kabupaten Jember adalah anggota masyarakat yang sedang
mengikuti proses pendidikan di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember.
5.
Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester 1 .
8.
Ulangan Kenaikan Kelas
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Tingkat kehadiran siswa
dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus
hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3.
Ketidakhadiran
karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis
atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan
dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
4.
Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat
keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3
(tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan
Harian
1.
Naskah ulangan harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan harian
dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.
Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan
subjektif (isian dan uraian) dan atau tes
lisan.
4.
Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa
penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini).
5.
Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman
materi.
6.
Hasil ulangan
harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian
berikutnya.
7.
Peserta didik yang
belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti
kegiatan remedial.
8.
Kegiatan remidial
dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal
4
Ulangan
Tengah Semester
1.
Naskah ulangan tengah
semester
disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan tengah semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap
tingkat/kelas
untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9
minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan materi
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
4.
Ulangan tengah semester berupa tes
tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5.
Hasil ulangan tengah semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
Pasal
5
Ulangan
Akhir Semester
1.
Naskah ulangan akhir
semester
disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas
untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
3.
Cakupan ulangan
akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh
KD pada semester tersebut.
4.
Ulangan akhir semester berupa tes
tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian
singkat, dan soal uraian.
5.
Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir
semester praktik.
6.
Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
7.
Hasil ulangan akhir semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 10 hari
setelah pelaksanaan.
Pasal
6
Ulangan
Kenaikan Kelas
1.
Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau
guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2.
Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester
tersebut.
4.
Ulangan Kenaikan Kelas berupa tes
tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal
pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5.
Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan
keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
6.
Hasil ulangan Kenaikan Kelas
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya ..... hari
setelah pelaksanaan.
Pasal
7
Penilaian
Praktik
1.
Penilaian praktik
hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik
hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan
penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian praktik
disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
8
Penilaian
Akhlak
1.
Penilaian akhlak harus dilakukan oleh semua guru
kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2.
Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
3.
Pelaksanaan
penilaian akhlak disesuaikan dengan
kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun
dan dikembangkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
5.
Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan
Agama.
Pasal
9
Penilaian
Kepribadian
1.
Penilaian kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2.
Pelaksanaan
penilaian akhlak disesuaikan dengan
kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
3.
Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu
memberikan umpan balik bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun
dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.
Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal
10
Ujian
Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
2.
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan
ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah
tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal
11
Ujian
Nasional
1.
Ujian nasional adalah penilaian yang
dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional
mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian
pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI semester ganjil dan
genap.
2.
Nilai kurang dari
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa
minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
4.
Tidak hadir tanpa
keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai
ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
1.
Mempunyai nilai
seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas
I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa
minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa
keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai
ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa
Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal
14
Kelulusan
dari Satuan Pendidikan
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada
seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan
kesehatan
3.
Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan
4.
Lulus Ujian Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian
Nasional
1.
Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat
memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai
sekolaha (S).
2.
Nilai sekolah (S) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai
Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan
pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
3.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan
nilai akhir (NA)
4.
NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai S dari mata
pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian
nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
5.
Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru
berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK
PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Setiap
siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.
Setiap
siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap
siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran / piket.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara siswa dan guru.
3.
Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam
hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 18
Konsultasi
dengan Wali Kelas/ Guru Kelas
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan wali/guru kelas.
2. Layanan konsultasi dengan wali/guru
kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru
kelas.
3. Layanan konsultasi dengan wali/guru
kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 19
1.
Setiap
siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat
penghargaan.
2.
Penghargaan
siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 20
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
kemudian
Pasal 22
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di
|
:
|
Kasiyan Timur
|
|
Pada tanggal
|
:
|
02 Juli 2015
|
|
|
|
|
|
Kepala MI. Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan Puger
Kabupaten Jember
|
||
|
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
|
KEPUTUSAN KEPALA MI. BUSTANUL
ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
NOMOR : 047/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015
TENTANG
KODE ETIK
GURU DAN KARYAWAN MI.
BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
KEPALA MI. BUSTANUL ULUM 04 KASIYAN
TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
I.
Menimbang :
1.
Bahwa
kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap,perkataan
dan perbuatan siswa MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten
Jember.
2.
Bahwa
kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MI.
Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember, agar dapat
dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III. Memperhatikan:
Persetujuan Rapat Peserta didik
dan Guru MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten
Jember.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Kode Etik Guru dan Karyawan MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
Ini
|
|
|
|
KEDUA
|
:
|
Kode Etik Guru dan Karyawan MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember
sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama Diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MI.
Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di
|
:
|
Kasiyan Timur
|
|
Pada tanggal
|
:
|
02 Juli 2015
|
|
|
|
|
|
Kepala MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur
Kecamatan Puger Kabupaten Jember
|
||
|
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
|
Lampiran Keputusan Kepala MI. Bustanul Ulum 04
Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember
Nomor : 046/SK.KEP/MI.BU-04/C.216/VII/2015
Tentang : KODE ETIK GURU MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
KODE ETIK GURU MI. BUSTANUL ULUM 04
KASIYAN TIMUR KECAMATAN PUGER
KABUPATEN JEMBER
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur
keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan
Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember, jadi guru mempunyai kewajiban untuk
mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan
Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Pasal
1
Etika
guru dalam berpakaian
1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran
yang disandang oleh guru.
2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada
saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra
professional
3. Pakaian guru di luar kantor pada saat
berperan sebagai utusan sekolah MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan
pengundang agar mencerminkan citra professional.
4. Pakaian Dinas Harian (PDH)
hari Senin - Kamis
bagi guru adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Pakaian formal bagi guru pria pada hari Sabtu
adalah celana panjang dan baju yang telah disepakati dengan sepatu formal.
6. Pakaian formal bagi guru wanita pada hari
Sabtu adalah celana panjang/rok dan baju yang telah disepakati bersama ,sepatu
formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
7. Pakaian bagi guru pria wanita pada hari minggu
adalah celana panjang/ trining dan kaos olahraga yang telah disepakati dengan bersepatu.
8. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih,
rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di
ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal
2
Etika
guru terhadap komitmen waktu
1.
Guru MI.
Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.
Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.
Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan
kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.
Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk sebagai wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru
yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk
mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi atau surat izin.
5.
Jam kerja pegawai sesuai
dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku
yaitu 37,5 jam perminggu.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1. Guru pada awal proses
pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang
akan disampaikan.
2. Guru berkewajiban
menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3. Guru wajib membuat
rencana program pembelajaran (RPP)
4. Guru wajib mengembangkan
RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5. Dalam membuat RPP guru
harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam
rangka mencapai tujuan.
6. Guru harus terbuka untuk
menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar
kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
7. Guru wajib terbuka,
jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8. Guru dilarang menerima
hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9. Guru menggunakan kata
ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ‘mas atau le’ untuk anak laki-laki dan ‘mbak atau nduk’ untuk anak perempuan.
10. Guru menggunakan kata
ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak atau bapak, dan bu atau ibu.
11. Guru menggunakan kata
ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di
dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MI. Bustanul
Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember adalah figur keteladanan
bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum lainnya, karena itu pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan
Puger Kabupaten Jember berkewajiban untuk menaati tata tertib yang ada di MI.
Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Pasal
4
Etika
pegawai dalam berpakaian
1. Pakaian pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan
Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember harus disesuaikan dengan peranan yang
disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2. Pakaian pegawai MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan
Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember di kantor dan diluar kantor untuk
peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra
profesional.
3. Adapun pakaian untuk tenaga administrasi
(TU/Operator, Perpustakaan, dan Guru Piket) sama dengan guru yang tertua di
dalam pasal 1.
Pasal
5
Etika
pegawai dalam komitmen waktu
1.
Pegawai
MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.
Pegawai
memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.
Pegawai
harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk
mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
4.
Jam
kerja pegawai sesuai dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam
kerja yang berlaku yaitu 37,5 jam perminggu.
Pasal
6
Etika
pegawai dalam melaksanakan tugas
1.
Pegawai
berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.
Pegawai
wajib terbuka dan jujur
3.
Pegawai
menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas
dengan kata ‘mas’ kepada anak laki-laki dan ‘mbak’ kepada anak perempuan.
4.
Pegawai
menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik didalam
maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5.
Pegawai
menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru,sesame
pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya
keputusan Kepala MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten
Jember ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan
perbuatan guru MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten
Jember yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 8
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini
akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Kasiyan Timur
|
|
Pada tanggal
|
:
|
02 Juli 2015
|
|
|
|
|
|
Kepala MI. Bustanul Ulum 04 Kasiyan Timur
Kecamatan Puger Kabupaten Jember
|
||
|
UBAIDILLAH,
S.Pd.I.
|
No comments:
Post a Comment