PROGRAM KERJA
KEPALA MADRASAH MI. BUSTANUL
ULUM 04
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah (MPMBM) sebenarnya
merupakan jawaban dari terhadap semakin
kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan sekaligus
menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan .
Untuk mengembalikan keprcayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan
tersebut , Madrasah diharapkan memiliki alternatif dan kebijakan / langkah yang
dapat diterima oleh masyarakat . Segala potensi yang ada diMadrasah di
optimalkan agar menjadi Madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya,
dilandasi iman dan taqwa, sesuai dengan visinya dan kondisi obyektif Madrasah.
Maka untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu dilaksanakan berbagai
macam kegiatan yang antara lain :
1. Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan
orang tua murid.
2. Peningkatan jumlah jenis dan mutu sebagai peningkatan dan
pemerataan pelayanan pendidikan.
3. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha
pelayanan pendidikan yang merata.
4. Peningkatan mutu pendidikan
5. Sebagai kegiatan yang bersifat kemasyarakatan.
Kegiatan – kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan
administrasi Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan
yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM).
Dengan
latar belakang masalah diatas maka kepala MI. BUSTANUL ULUM 04 mencoba menyusun
program kerja yang lebih komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai
idealism dan regulasi yang berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih
visioner dan missioner sebagaimana visi yang ditetapkan.
B.
Dasar Hukum
Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :
1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional
pasal 4 (Pengelolaan dana pendidikan berdasar
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik)
2. Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem
perencanaan Pembanginan Nasional
3. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan
pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan
yang merupakan penjabaran rinci dari
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
tahun)
4. Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola
pendidikan. Madrasah membuat rencana kerja jangka menengah (RKJM) 4 tahun.
Rencana kerja tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui saat dewan
pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite Madrasah dan disahkan
berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
5. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 –
2009.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
”Pendanaan Pendidikan”.
7. Permendiknas nomor
11 tahun 2009 tentang Akreditasi
Madrasah
C. Tujuan
Penyusunan Program kerja
Kepala Madrasah ini bertujuan :
- Kepala Madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan Madrasah dapat dicapai.
- Memberikan arah kerja kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
- Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.
- Memberikan arah bagi segenap warga Madrasah untuk menjalankan tugas organisasi.
D. Prinsip
Penyusunan Program Kerja
1. Prinsip
relevansi; relevansi dengan tuntutan ilmu
pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi
peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan
perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2. Prinsip
fleksibilitas; program kerja
memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya,
memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi
tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3. Prinsip
kontinuitas; program yang disusun memiliki
kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
4. Prinsip
efisiensi; program dapat mendayagunakan waktu,
biaya, dan sumber-sumber lain secara optimal, sermat dan tepat.
5. Prinsip
efektifitas; program disusun untuk efektifitas
kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH
A.
Kepala Madrasah Profesional
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan
bahwa kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TKLB), Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMK/MA), Madrasah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau
Madrasah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI).
- Kepala Madrasah sebagai pemimpin professional
Seorang
kepala Madrasah disebut profesional apabila :
·
Memiliki kejujuran dan
integritas pribadi;
·
Mendedikasikan sebagian
besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
·
Memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
·
Berusaha mencapai tujuan
dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
·
Memiliki standar yang tinggi
dalam bekerja;
·
Memiliki motivasi yang kuat
untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
·
Mencintai dan memiliki sikap
positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku
profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/
pekerjaannya;
·
Memiliki pandangan jauh ke
depan (visionary);
·
Menjadi agen perubahan;
·
Memiliki kode etik, dan
·
Memiliki lembaga profesi.
·
Ciri-ciri Kepala Madrasah
professional.
- Seorang kepala Madrasah profesional antara lain memiliki:
·
Kejujuran;
·
Kompetensi yang tinggi;
·
Harapan yang tinggi (high expectation);
·
Standar kualitas kerja yang
tinggi;
·
Motivasi yang kuat untuk
mencapai tujuan;
·
Integritas yang tinggi;
·
Komitmen yang kuat;
·
Etika kepemimpinan yang
luhur (menjadi teladan);
·
Kecintaan terhadap
profesinya;
·
Kemampuan untuk berpikir
strategis (strategic thinking); dan
·
Memiliki pandangan jauh ke
depan (visionary).
·
Peranan Kepemimpinan Kepala
Madrasah Profesional
Sejalan
dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas
Madrasah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala
Madrasah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan
leader. Sebagai pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki
tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah. Efektivitas
kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan Madrasah
untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di
samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat
penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing
peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi
dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8
kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal,
Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal).
Sistem
Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus
diwujudkan oleh semua warga Madrasah agar proses belajar mengajar dapat
menghasilkan lulusan yang berkualitas.
B.
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Madrasah
Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :
1. Usaha
pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala
Sekolah/Madrasah.
2. Peningkatan
kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan
selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.
3. Usaha
pengembangan profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Penilaian
kinerja kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
Madrasah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan Madrasah, meliputi ; (1) perencanaan program, (2)
pelaksanaan rencana kerja,
(3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem
informasi Madrasah.
1.
Perencanaan Program
·
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan visi Madrasah.
·
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan misi Madrasah.
·
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan tujuan Madrasah.
·
Membuat Rencana Kerja
Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
·
Membuat perencanaan program
induksi.
2. Pelaksanaan
Program Kerja
1. Menyusun
pedoman kerja;
2. Menyusun
struktur organisasi Madrasah;
3. Menyusun
jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun
pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
1) melaksanakan
penerimaan peserta didik baru;
2) memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
3) melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
4) melakukan
pembinaan prestasi unggulan;
5) melakukan
pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun
KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Sarana
dan prasarana;
8. Membimbing
guru pemula;
9. Mengelola
keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola
budaya dan lingkungan Madrasah;
11. Memberdayakan
peran serta masyarakat dan kemitraan Madrasah;
12. Melaksanakan
program induksi.
C.
Supervisi dan Evaluasi
Melaksanakan
program supervisi :
1. Melaksanakan
Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
2. Melaksanakan
evaluasi dan pengembangan KTSP
3. Mengevaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Menyiapkan
kelengkapan akreditasi Madrasah.
D.
Kepemimpinan Kepala Madrasah
1. Kepala
Madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
1) Menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
2) Merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3) Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;
4) Membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu;
5) Bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;
6) Melibatkan
guru, komite Madrasah dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah.
Dalam hal Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7) Berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
8) Menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
9) Menciptakan
lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10) Bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11) Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;
12) Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14) Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15) Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16) Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab; mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil
kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya;
17) Merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18) Menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait
seperti KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus, peraturan dan tata tertib
Madrasah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur
keamanan Madrasah;
19) Melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
20) Menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
21) Membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
22) Menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
23) Mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing;
24) Memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
25) Memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
26) Melakukan
observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan
untuk perbaikan;
27) Memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
28) Menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas
Madrasah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
29) Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
30) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31) Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
32) Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
33) Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
34) Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
35) Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan
bidangnya.
E.
Sistem Informasi Madrasah
Kepala
Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:
1. Menciptakan
atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya Madrasah untuk
menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru
dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan
kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan
penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis
kinerja;
3. Menjalinan
kerjasama dengan pihak lain;
4. Didukung
oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;
5. Didukung
oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas
tinggi;
6. Penguatan
eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan
informasi dan pemahaman yang sama sehingga Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan
secara maksimal;
7. Penguatan
manajemen Madrasah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern
Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan
peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi
Madrasah;
8. Melakukan
penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai
pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MOU);
9. Meminimalkan
masalah yang timbul di Madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan
kebersamaan untuk memajukan Madrasah;
10. Melakukan
penguatan input Madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras
dan lunak) manajemen Madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen
(SIM) berbasis TIK lebih efektif.
F.
Tahapan Kegiatan Kepala
Madrasah
1. Merencanakan
Program
a.
Visi Madrasah
b.
Misi Madrasah
c.
Tujuan Madrasah
d.
Rencana Kerja Madrasah
2. Melaksanakan
Rencana Kerja
a.
Pedoman Madrasah
b.
Struktur Organisasi Madrasah
c.
Pelaksanaan Kegiatan
Madrasah
d.
Bidang Kesiswaan
e.
Bidang Kurikulum dan
Pembelajaran
f.
Bidang Pendidik dan tenaga
Kependidikan
g.
Bidang Sarana dan Prasarana
h.
Bidang Keuangan dan
Pembiayaan
i.
Budaya dan Lingkungan
j.
Peran Serta Masyarakat dan
Kemitraan
3. Melaksanakan
Pengawasan dan Evaluasi
a.
Program Pengawasan
b.
Evaluasi Diri Madrasah (EDS)
c.
Evaluasi Pengembangan
Kurikulum Madrasah
d.
Evaluasi Pendayagunaan
Pendidik dan tenaga Kependidikan
e.
Akreditasi Madrasah
f.
Menjalankan Kepemimpinan Madrasah
g.
Menerapkan Sistem Informasi
Madrasah
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN POKOK-POKOK
STRATEGI
KEBIJAKAN MADRASAH
MI MI. BUSTANUL ULUM 04
A.
VISI
Mencetak insan yang beriman, bertaqwa,
berilmu, dan beramal, serta memiliki akhlaqul karimah.
B.
MISI
1.
Menjadikan Agama sebagai prioritas utama dengan
mengedepankan akhlaqul karimah.
2.
Meningkatkan kwalitas lulus dari tahun ketahun.
3.
Menjalin kerja sama yang erat dengan masyarakat,
pemerintah, dan instansi yang terkait.
C.
TUJUAN
1.
Memiliki kemampuan dan kesadaran dalam melaksanakan
ibadah sehari – hari.
2.
Membiasakan diri mewujudkan pola kehidupan islami serta
mampu berprilaku yang baik sebagai cermin akhlaqul karimah di lingkungannya.
3.
Mampu mengarahkan siswa untuk meningkatkan prestasi
belajar dan bekal keterampilan.
D.
MOTTO
-
Beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berbadan
sehat, berpengetahuan luas
-
Disiplin dalam tugas adalah nafas
pengabdianku
E. POKOK-POKOK
STRATEGI KEBIJAKAN MADRASAH
1. Menciptakan
Situasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
a. Kegiatan
Harian :
·
Bersalaman dengan guru pada
saat datang/masuk gerbang madrasah
·
Membaca do’a harian, asma’ul
husna, aqo’id 50, dan tadarrus Al-Qur’an
·
Bimbingan Sholat Dhuha
·
Implementasi Iman dan Taqwa
pada pembelajaran dan lingkungan madrasah
·
Jama’ah shalat Dhuhur di Masjid
Agung Demak
b. Kegiatan
Mingguan :
·
Jama’ah shalat Jum’at di
Masjid Agung Demak
·
Kajian keagamaan
·
Program infaq Jum’at bagi
setiap siswa
c. Kegiatan
Tahunan :
·
Pesantren kilat pada bulan
Ramadhan
·
Buka puasa bersama
·
Pelaksanaan peringatan hari
besar islam
·
Bimbingan Sholat Idul Fitri
dan Idul Adh-ha
·
Bimbingan penyembelihan
hewan qurban
·
Santunan yatim piatu
·
Istighosah dan doa bersama
menjelang Ujian Madrasah/Ujian Nasional
2.
Penerapan Komitmen dan
Budaya Manajemen
a. Penerapan
Manajemen Berbasis Madrasah yang taat Azas
1) Bersih
· Mengandung
nilai-nilai kejujuran, ketulusan dan tidak korup
· Bertekad
untuk berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta
tidak KKN
· Bersih
fisik dan bersih hati (jasmani dan rohani)
2) Transparan
· Mengandung
nilai-nilai keterbukaan dan dapat diaudit oleh siapa saja, serta dapat
dipertanggungjawabkan
· Budaya
terbuka baik dalam program maupun dalam anggaran
· Bersikap
positif
3) Profesional
· Memiliki
integritas tanpa kompromi, jujur, disiplin dan tanggung jawab
· Memiliki
ketegasan
· Memiliki
kompetensi tinggi, kemampuan prima, menguasai bidang tugas, dan mau belajar
terus menerus
· Memiliki
perhatian tinggi pada pelanggan melalui layanan prima, tepat waktu dan tidak
KKN
· Memiliki
pribadi prima dalam intelektual, penampilan dan penyampaian materi
· Memiliki
interpersonal yang baik
· Memiliki
komitmen yang kuat terhadap suatu panggilan tugas
· Memiliki
sikap mental positif dalam segala tindakan
3.
Pengembangan Budaya Madrasah
Penciptaan
suasana belajar yang kondusif dan konsisten terhadap aturan yang disepakati
bersama tentang :
a.
Pelaksanaan Kurikulum
Madrasah terintegrasi dengan Pendidikan Karakter dan Kewrirausahaan.
b.
Pencapaian target standar
nasional terakreditasi A
c.
Penerapan Organisasi
Pembelajaran
1)
Reorientasi pembelajaran
normatif, adaptif dan produktif
2)
komitmen warga Madrasah
a) wujud
MI MI. BUSTANUL ULUM 04 adalah wujud saya
b) kepentingan
pembelajaran di atas segala kepentingan pribadi
c)
lima belas menit sebelum bel berbunyi sudah ada di Madrasah
d) kekompakan
dan kebersamaan adalah jiwa saya
e) keberhasilan
MI MI. BUSTANUL ULUM 04 adalah keberhasilan tim
f) bekerja
dilandasi berbuat baik bagi negara dan bangsa dan sebagai ibadah
g) apresiasi
yang tinggi terhadap peserta didik berprestasi
d.
Melaksanakan 7 pilar
Pembelajaran
1) Pembelajaran
Tuntas (Mastery Learning)
2) Pembelajaran
berbasis produksi
3) Pembelajaran
mandiri
4) Pembelajaran
berbasis kompetensi
5) Pembelajaran
berwawasan lingkungan
6) Pembelajaran
berbasis normatif dan adaptif
7) Pembelajaran
sepanjang hayat
e.
Kontrol Proses/Audit Mutu
- Standar lulusan bermutu
- Standar pembelajaran bermutu
- Standar penilaian/verifikasi internal
- Standar layanan (SPM)
- Standar Intensif dan pembiayaan
- Standar produk dan jasa
- Standar promosi kegiatan
- Standar promosi guru dan karyawan
- Standar kegiatan dan kehadiran
- Standar informasi dan transparansi
- Standar pengadaan dan penerimaan barang
- Standar dokumen
- Peningkatan SDM dan Sumber Daya Pendidikan :
a)
Peningkatan kesejahteraan
b)
Penegakan disiplin secara
terus menerus
c)
Pelaksanaan peraturan taat
azas dan memberi sanksi bagi yang melanggar
d)
Pembagian tugas secara
proporsional
e)
Pemetaan SDM (sumber daya
manusia), AMT (assesment Motivation Training), UKBI (Uji Kompetensi Bahasa
Indonesia) dan Peningkatan Kompetensi.
f)
Mendorong seluruh warga
Madrasah untuk bekerja keras
g)
Menganggap sekol;ah sebagai
rumah kedua
h)
Pemanfaatan aset Madrasah
untuk peningkatan mutu Madrasah
i)
Budaya apresiasi
interpersonal
j)
Sederhana dalam Proses :
1. Sesuai
sistem dan prosedur
2. Penyusunan
TOR (Term of Reference)
3. Pengendalian
Pelaksanaan Program Kegiatan
4. Pengembangan
sistem jaringan.
F. Kegiatan
Kepala Madrasah
1.
Kegiatan Harian
Pada
setiap hari Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut.
a.
Memeriksa absensi guru,
karyawan, dan peserta didik.
b.
Mengatur dan memeriksa
kegiatan 6K.
c.
Memeriksa perangkat program
pembelajaran dan persiapan lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
d.
Menyelesaikan surat-surat
dan angka kredit guru.
e.
Mengatasi berbagai hambatan
terhadap berlangsungnya proses pembelajaran.
f.
Mengatasi kasus yang terjadi
hari itu.
g.
Memeriksa segala sesuatu
menjelang proses pembelajaran usai.
h.
Melaksanakan supervisi
proses pembelajaran.
2.
Kegiatan Mingguan
Pada
setiap pekan, Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut :
1. Upacara
Bendera dan upacara hari besar lainnya.
2. Melaksanakan
senam kesegaran jasmani bersama.
3. Melaksanakan
kegiatan peningkatan IMTAQ bersama di masjid Madrasah.
4. Memeriksa
keuangan Madrasah.
5. Mengatur
penyediaan keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor.
6. Melaksanakan
meeting refleksi melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara
Madrasah sebagai pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.
3.
Kegiatan Bulanan
Pada
setiap bulan, Kepala Madrasah melaksanakan tugas berikut.
1. Pada
Awal Bulan
·
Melaksanakan penyelesaian
kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan
perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
·
Melaksanakan pemeriksaan
umum, antara lain:
-
Buku jurnal kelas.
-
Daftar hadir guru.
-
Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
-
Kumpulan perangkat pembelajaran.
-
Diagram pencapain KKM
-
Program perbaikan dan pengayaan.
-
Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
·
Memberi petunjuk kepada
guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu
diketahui dalam upaya pembinan kegitan siswa.
2. Pada
Akhir Bulan
·
Melakukan peutupan buku kas
umum.
·
Pelaporan pertangungjawaban
keuangan.
·
Evaluasi pelaksanaan program
kegiatan bulanan.
·
Mutasi siswa dan klapper.
4.
Kegiatan Semesteran
a.
Menyelengarakan perawatan
dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
b.
Melaksanakan pengisian buku
induk siswa.
c.
Melaksanakan persiapan
ulangan tengah semester dan ulangan semester.
d.
Mengevaluasi kegiatan
pembiasaan, BK, UKS, Perpustakaan dan ekstrakurikuler.
e.
Melaksanakan kegiatan akhir
caturwulan yang meliputi:
·
Daftar kelas.
·
Kumpulan nilai (legger).
·
Catatan siswa yang perlu
mendapat layanan khusus.
·
Pengisian nilai semesteran.
·
Pembagian Buku Laporan
Penilaian Hasil Belajar.
·
Panggilan orangtua siswa,
sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
5.
Kegiatan Akhir Tahun Pembelajaran
a.
Melaksanakan penutupan buku
inventaris dan keuangan
b.
Menyelenggarakan ulangan
semester dan ujian akhir.
c.
Melaksanakan kegiatan
kenaikan kelas dan kelulusan, yang meliputi:
·
Persiapan daftar kumpulan
nilai (legger).
·
Penyiapan bahan-bahan untuk
rapat guru.
·
Pengisian buku laporan
penilaian hasil belajar.
d.
Melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program Madrasah tahun pembelajaran 2012/2013 dan menyusun program
tahun pembelajaran 2012/2013.
e.
Menyusun RKTS tahun anggaran
2015/2016.
f.
Menyusun Rencana
Pengembangan Madrasah.
g.
Menyusun rencana perbaikan
dan pemeliharaan Madrasah dan alat bantu pendidikan.
h.
Pelaporan akhir tahun
pembelajaran.
i.
Melaksanakan penerimaan
siswa baru tahun pembelajaran 2015/2016 yang meliputi:
·
Pembentukan panitia
penerimaan siswa baru.
·
Penyusunan syarat-syarat
penerimaan dan pendaftaran siswa baru.
·
Penyiapan formulir dan
pengumuman penerimaan siswa baru.
·
Pengumuman siswa yang
diterima dan daftar ulang.
6.
Kegiatan Awal Tahun Pembelajaran
a.
Merencanakan kebutuhan guru
untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
b.
Pembagian tugas guru.
c.
Menyusun jadwal pembelajaran
dan kalender pendidikan.
d.
Menyusun kebutuhan buku
teks, buku pegangan guru, dan buku penunjang lainnya.
e.
Menyusun kelengkapan
peralatan pembelajaran dan bahan pembelajaran.
f.
Melaksanakan rapat/workshop
penyusunan kurikulum dan RKTS.
g.
Menyiapkan format-format
kebutuhan guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
BAB IV
JADWAL KEGIATAN KEPALA MADRASAH
TAHUN PEMBELAJARAN 2012/2013
A. KEGIATAN
TAHUNAN
·
Penyusunan Program Kerja
·
Fungsionalisasi
Ruang/Lingkup
·
Fungsionalisasi Ketenagaan
·
Rapat-Rapat
·
Upacara
B. KURIKULUM
·
Menyusun dan menjabarkan
kalender pendidikan
·
Menyusun pembagian tugas
guru dan jadwal pembelajaran
·
Mengatur penyusunan proram
pembelajaran (Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus, Pemetaan SK/KD, RPP,
penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
·
Mengatur pelaksanaan
kegiatan kurikuler dan ekstrakurkuler
·
Mengatur pelaksanaan program
penilaian yang meliputi:
1. Ulangan
Harian
2. Ulangan
Tengah Semester
3. Ulangan
Semester
4. Rapat
Kenaikan Kelas
5. Pembagian
Raport
6. Pelaporan
Kemajuan Hasil Belajar Siswa
7. Ujian
Akhir
8. Pembagian
STTB
9. Pelaporan
Kilat Ujian Akhir
10. Pelaporan
Lengkap Ujian Akhir
·
Mengatur pelaksanaan program
perbaikan dan pengayaan
·
Mengatur pemanfaatan
lingkungan sebagai sumber belajar
·
Mengatur pengembangan KKG
dan Pemandu matapelajaran
·
Melakukan supervisi
administrasi dan akademis
·
Pelaporan
C. PESERTA
DIDIK
·
Penerimaan Siswa Baru
·
Pelaksanaan MOS
·
Mengatur program dan
pelaksanaan bimbingan dan konseling
·
Megatur dan
mengkoordinasikan pelaksanaan 6K
·
Mengatur dan membina program
kegitan Siswa
·
Mengatur program pesantren
kilat
·
Menyusun dan mengatur
pelaksanaan pemilihan siswa teladan.
·
Menyeleksi calon untuk
diusulkam mendapat beasiswa
·
Mengatur mutasi siswa
D. SARANA
DAN PRASARANA
· Merencanakan
kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
· Merencanakan
program pengadaannya.
· Mengatur
pemanfaatan sarana prasarana.
· Mengelola
perawatan, perbaikan, dan pengisian.
· Membangun
pembakuan sarana dan prasarana.
· Menusun
program TIK
· Pelaporan.
F. HUBUNGAN
DENGAN MASYARAKAT
·
Mengatur dan mengembangkan
hubungan dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah.
·
Mengadakan Rapat Pleno
Komite Madrasah.
·
Mengadakan Rapat Pengurus.
·
Melaksanakan Konsultasi
dengan instansi terkait.
·
Menyelenggarakan bakti
sosial dan karyiawisata.
·
Menyelanggarakan pemeran
hasil pendidikan di Madrasah (gebyar pendidikan).
·
Pelaporan.
G. PERENCANAAN
·
Menyusun rencana RKS dan
RKTS.
·
Menyusun rencana peningkatan
kualifikasi guru.
·
Menyusun rencana pelaksanaan
perbaikan dan pengayaan.
·
Menyusun rencana dan jadwal
kegitan peningkatan kompetensi guru.
·
Menyusun rencana kegiatan
KKG.
·
Menyusun rencana dan jadwal
pengembangan Kurikulum Madrasah.
·
Menyusun program MBS.
·
Menyusun rencana peningkatan
dan pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.
·
Menyusun proposal-proposal.
·
Membuat data/statistik
kemajuan kompetensi dan kualifikasi guru.
·
Menyusun rencana kegiatan
lomba akademik dan non akademik.
·
Menganalisis kebutuhan
tenaga pendidik dan kependidikan.
·
Menyusun RKAS.
·
Menyusun dan mengatur jadwal
PTK guru.
·
Menyusun dan mengatur
kegiatan pengembangan diri peserta didik.
·
Menyusun rencana kegiatan
studi banding.
·
Pelaporan.
H. KETENAGAAN
·
Melaksanakan peningkatan
profesi tenaga pendidik dan kependidikan.
·
Melaksanakan pembiaan mental
dan spiritual.
·
Pembinaan tugas guru dan
karyawan.
·
Merancang usaha peningkatan
kesejahteraan Guru dan karyawan.
·
Pengisian DP3.
·
Pengisian angka kredit.
·
Pelaporan.
I. KEUANGAN
·
Pembuatan daftar gaji.
·
Pengelolaan Dana BOS dan
Dana lain.
·
Pembuatan SPJ.
·
Pelaporan.
J. KETATAUSAHAAN
· Menyusun
administrasi ketenagaan.
· Menyusun
administrasi Kesiswaan.
1. Mengisi
buku induk siswa.
2. Mengisi
Klapper.
3. Membuat
buku mutasi.
·
Usul kenaikan pangkat.
·
Pelaporan Ketatauhasaan.
·
Pengarsipan
K. SUPERVISI
·
Pemeriksaan administrasi
pembelajaran.
·
Kunjungan kelas.
·
Pemeriksaan sarana dan
prasarana.
·
Pemeriksaan administrasi
ketatausahaan.
·
Pemeriksaan 5K.
·
Pemeriksaan keuangan BOS dan
SFM
·
Pelaporan.
L. KEGIATAN
SEMESTERAN
·
Menyelengarakan perawatan
dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
·
Melaksanakan pengisian buku
induk siswa.
·
Melaksanakan persiapan
ulangan tengah semester dan ulangan semester.
·
Mengevaluasi kegiatan BK,
Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.
·
Melaksanakan kegiatan akhir
semester yang meliputi:
1. Daftar
kelas.
2. Kumpulan
nilai (legger).
3. Catatan
siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
4. Pengisian
nilai semesteran.
5. Pembagian
Buku Laporan Hasil Penilaian Hasil Belajar.
6. Panggilan
orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
·
Pelaporan
M. KEGIATAN
BULANAN
·
AWAL BULAN
1. Melaksanakan
penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan,
rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja
bulanan.
2. Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
·
Buku jurnal kelas.
·
Daftar hadir guru dan
karyawan.
·
Kumpulan bahan evaluasi
serta analisisnya.
·
Kumpulan perangkat
pembelajaran.
·
Diagram pencapain KKM
·
Program perbaikan dan pengayaan.
·
Buku catatan pelakanaan
bimbingan dan konseling.
·
Memberi petunjuk kepada
guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu
diketahui dalam upaya pembinan kegiatan siswa.
·
AKHIR BULAN
·
Melakukan peutupan buku kas
umum.
·
Pelaporan pertangungjawaban
keuangan.
·
Evaluasi pelaksanaan program
kegiatan bulanan.
·
Mutasi siswa dan klapper
BAB V
PENUTUP
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala Sekolah/Madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara
kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi
yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan
implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kepala
Sekolah/Madrasah perlu menyusun program kerja sebagai acuan/pedoman sehingga
pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Program kerja Kepala MI.
Bustanul Ulum 04 disusun dengan berbagai kekurangan baik dalam materi program
maupun pelaksanaannya. oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan demi evaluasi penyempurnaan di masa mendatang.
Semoga program ini membawa
manfaat bagi peserta didik khususnya dan stake holder pada umumnya.
Kasiyan Timur, 11 Agustus 2014
Kepala MI. BUSTANUL ULUM 04
UBAIDILLAH, S.Pd.I.
saya ijin ngopi ya
ReplyDeleteijin copy.
ReplyDeleteIzin copy ustadz,,,,maturnuwun
ReplyDeleteIzin copy����
ReplyDeleteIzin copy Stadz
ReplyDeleteLupa akunya
ReplyDeleteijin copy ustadz...
ReplyDelete